Hakim Kritik Profesionalisme Personel BAIS TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Kritik Profesionalisme Personel BAIS TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian mengkritik keras profesionalisme empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026).

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, Fredy menilai metode yang dijalankan para terdakwa dalam melancarkan aksinya sangat jauh dari standar operasi intelijen yang seharusnya. Kegemasan hakim muncul saat mendalami keterangan saksi mengenai teknis di lapangan yang dinilai ceroboh.

"Saya kan bukan orang intel, mungkin temen-teman juga sama. Saya lihat kok amatir banget gitu loh, jadi gemes saya itu kelihatannya," ungkap Fredy di ruang sidang.

Fredy menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan para personel tersebut tidak menunjukkan kualitas kerja institusi intelijen. Kritik tajam pun dilontarkan hakim kepada sejumlah saksi dari BAIS TNI yang dihadirkan dalam agenda pemeriksaan tersebut.

"Caranya jelek banget, berantakan. Kerjanya orang BAIS begini?" tanya Fredy kepada para saksi dari BAIS TNI.

Empat personel yang duduk di kursi pesakitan adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Hakim menyoroti abainya para terdakwa terhadap penyamaran dasar saat beraksi di area publik.

"Main cantik lah. Kalau ada CCTV, bisa pakai jaket, pakai masker, pakai penutup aja. Masak di tengah jalan enggak pakai penutup muka, enggak pakai helm. Ini kan jadi lucu-lucuan," lanjut Fredy.

Menanggapi sorotan tajam hakim, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heryadi memberikan penjelasan mengenai latar belakang pekerjaan para terdakwa. Heri menyebut bahwa unit mereka lebih banyak menangani urusan internal atau pelayanan.

"Siap, kami pribadi karena keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal ke luar, apalagi yang seperti itu. Kami semua fokus ke pelayanan-pelayanan, mungkin termasuk para terdakwa juga memang seharinya pelayanan dia," ujar Heri.

Perkara ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Jakarta Pusat yang diduga dipicu rasa sakit hati para terdakwa. Oditur Militer sebelumnya mengungkapkan bahwa interupsi korban di sebuah hotel pada Maret 2025 dianggap menghina institusi.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum TNI Muhammad Iswadi dalam sidang sebelumnya.

Saat ini, para terdakwa menghadapi jeratan pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sidang akan terus berlanjut guna mendalami peran masing-masing personel dalam peristiwa tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi