Hakim MK Soroti Gaji Dosen Non-PNS di Bawah Standar Minimum

Hakim MK Soroti Gaji Dosen Non-PNS di Bawah Standar Minimum

Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menyatakan keprihatinannya terhadap rendahnya upah dosen non-pegawai negeri sipil (PNS) dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen di Gedung MK, Selasa (5/5/2026). Ia menyoroti ketimpangan kesejahteraan pengajar di tengah kenaikan biaya pendidikan mahasiswa.

Kesenjangan ini dinilai ironis karena biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang dibebankan kepada mahasiswa selalu mengalami peningkatan berkala setiap tahunnya, namun tidak dibarengi dengan perbaikan penghasilan tenaga pendidik, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Sepintas ini sedih juga, UKT-nya setiap tahun naik-naik, masa gaji dosennya kok masih ada yang di bawah UMR," kata Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Arsul juga memberikan penekanan pada kerumitan penetapan upah minimum bagi perguruan tinggi yang memiliki cabang di lintas kabupaten, kota, maupun provinsi. Ketidakjelasan payung hukum mengenai pihak yang membiayai gaji pokok dosen non-PNS di perguruan tinggi negeri menjadi persoalan mendasar.

"Yang belum jelas ini, dosen non-PNS di perguruan tinggi negeri itu gaji pokoknya menjadi tanggung jawab siapa?" tanya Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan penjelasan pemerintah, beban gaji dosen PNS sepenuhnya ditanggung oleh negara, sementara dosen swasta menjadi tanggung jawab penyelenggara atau masyarakat. Arsul menilai posisi dosen non-PNS di kampus negeri belum memiliki regulasi yang tegas, termasuk adanya potensi dampak skema kerja tidak penuh waktu terhadap pengupahan.

Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI), Andi Herenal Daeng Toto, memberikan konfirmasi bahwa banyak dosen saat ini masih mendapatkan penghasilan yang tidak mencukupi standar hidup layak.

"Penghasilan bulanan berada pada kisaran Rp450.000 hingga Rp1.500.000 per bulan," kata Andi Herenal Daeng Toto, Ketua FKDSI.

FKDSI menyajikan data perbandingan yang mencolok antara gaji riil dosen dengan Upah Minimum Regional (UMR) di berbagai daerah di Indonesia. Berikut adalah rincian temuan tersebut:

Data Perbandingan Gaji Dosen dan UMR di Berbagai Daerah
WilayahGaji Dosen Per BulanUMR Wilayah
Sulawesi SelatanRp1.750.000Rp4.148.000
Jawa TimurRp304.000Rp3.320.000
Sumatera BaratRp1.500.000Rp3.182.000

Data lain menunjukkan kondisi lebih memprihatinkan di Mamuju, Sulawesi Barat, di mana dosen non-ASN tidak memiliki gaji tetap. Mereka hanya menerima honorarium berdasarkan beban mata kuliah yang diajarkan setiap semester.

"Di Jawa Timur, terdapat dosen yang menerima gaji sebesar Rp304.000 per bulan dengan UMR sebesar Rp3.320.000 per bulan," ujar Andi Herenal Daeng Toto, Ketua FKDSI.

FKDSI menyebutkan bahwa di Mamuju, seorang dosen terkadang hanya menerima total pendapatan Rp1.200.000 untuk masa kerja selama enam bulan. Hal ini memperkuat data bahwa mayoritas dosen non-PNS berada di bawah garis upah minimum.

"Dosen hanya dibayar berdasarkan jumlah mata kuliah yang diampu, sehingga dalam kondisi tertentu hanya memperoleh sekitar Rp1.200.000 untuk jangka waktu enam bulan," ungkap Andi Herenal Daeng Toto, Ketua FKDSI.

Persentase anggota FKDSI yang menerima upah di bawah standar minimum regional mencapai angka 76,7 persen. Organisasi ini berpendapat bahwa kondisi ini berakar dari ketidakjelasan norma dalam Pasal 52 UU Guru dan Dosen.

"Sebanyak 76,7 persen anggota menerima penghasilan di bawah upah minimum regional di wilayah masing-masing," ujar Andi Herenal Daeng Toto, Ketua FKDSI.

Andi menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa praktik pengupahan saat ini jauh dari prinsip keadilan sosial. Menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan adil dalam hubungan kerja.

"Situasi ini bertentangan dengan amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja," kata Andi Herenal Daeng Toto, Ketua FKDSI.

Artikel terkait

Rekomendasi