Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta berencana mendatangi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan setempat pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini diambil lantaran korban penyiraman air keras tersebut masih menjalani perawatan intensif sehingga belum dapat menghadiri persidangan secara langsung.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian menegaskan bahwa kehadiran hakim di lokasi perawatan bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan saksi tetap berjalan. Penegasan ini muncul setelah korban diketahui masih memerlukan tindakan medis lanjutan akibat luka yang dideritanya.
"Misal tidak bisa hadir juga pakai vicon (video conference), nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat." kata Fredy, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk.
Pihak pengadilan akan melakukan penjadwalan ulang serta berkomunikasi dengan instansi terkait untuk teknis kunjungan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Upaya koordinasi ini melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pihak medis yang menangani Andrie.
"Ya nanti kita atur waktunya, koordinasi dengan LPSK dan tim dokter. Kita melaksanakan pemeriksaan setempat di Rumah Sakit Cipto," lanjut Fredy, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk.
Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi memberikan penjelasan mengenai kondisi kesehatan Andrie yang menjadi kendala kehadiran saksi. Dilansir dari Megapolitan, korban saat ini masih berada dalam pengawasan dokter untuk prosedur operasi.
"Karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya. Informasi dari LPSK," jelas Iswadi, Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad.
Majelis hakim kemudian melontarkan pertanyaan untuk memastikan jenis tindakan medis yang sedang dijalani oleh korban di rumah sakit tersebut.
"Hari ini tindakan medis. Masih ada operasi atau perawatan?" tanya Fredy, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk.
Oditur Militer menanggapi pertanyaan hakim dengan merujuk pada laporan terbaru yang diterima dari pihak LPSK mengenai prosedur pembedahan yang dijadwalkan.
"Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit," jawab Iswadi, Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad.
Dalam perkara ini, terdapat empat personel TNI yang menjadi terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras di Jakarta Pusat pada 16 Maret 2025.
Motif serangan tersebut diduga berkaitan dengan ketidaksenangan para terdakwa atas tindakan Andrie yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Muhammad Iswadi memaparkan pandangan para terdakwa terhadap aksi interupsi tersebut dalam persidangan.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi, Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad.
Keempat terdakwa kini menghadapi dakwaan berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer. Selain itu, jaksa juga mengenakan Pasal 468 ayat (1) serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.