Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian menyindir tindakan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kritikan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026).
Dilansir dari Megapolitan, Hakim Fredy menilai eksekusi lapangan yang dilakukan para terdakwa sangat tidak profesional dan terkesan ceroboh. Ia menyoroti minimnya perencanaan dalam aksi yang melibatkan Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
"Saya kan bukan orang intel, mungkin temen-teman juga sama. Saya lihat kok amatir banget gitu loh, jadi gemes saya itu kelihatannya," ungkap Fredy di ruang sidang.
Fredy menyatakan bahwa cara kerja para terdakwa tidak mencerminkan standar lembaga intelijen negara. Ia mempertanyakan kualitas kerja personel BAIS tersebut kepada para saksi yang dihadirkan oditur militer.
"Caranya jelek banget, berantakan. Kerjanya orang BAIS begini?" tanya Fredy kepada para saksi dari BAIS TNI.
Menurut Fredy, para pelaku tidak melakukan upaya penyamaran yang memadai saat beraksi di area publik yang terpantau kamera pengawas. Ia merasa heran dengan tindakan para prajurit tersebut yang dilakukan secara terbuka.
"Main cantik lah. Kalau ada CCTV, bisa pakai jaket, pakai masker, pakai penutup aja. Masak di tengah jalan enggak pakai penutup muka, enggak pakai helm. Ini kan jadi lucu-lucuan," lanjutnya.
Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi, menyatakan kekecewaannya atas insiden yang mencoreng citra institusi tersebut. Saat ini, keempat anggota tersebut telah dipindahkan posisinya menjadi Pama Denma BAIS dan kehilangan tunjangan mereka.
"Sebagai Komandan Denma BAIS, apa perasaan Anda?" tanya hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Heri menegaskan bahwa selama setahun terakhir tidak ada pelanggaran di satuannya sebelum kasus ini terjadi. Ia merasa perbuatan para terdakwa sangat merugikan nama baik TNI.
"Kami sangat kecewa. Selama lebih dari satu tahun, tidak ada pelanggaran di satuan kami, bahkan pelanggaran disiplin, kejadian ini mencoreng nama TNI," kata Heri Heryadi.
Hakim kemudian mempertanyakan sanksi internal dan status kepegawaian para pelaku setelah penyerangan tersebut terjadi. Heri pun memberikan penjelasan mengenai kedudukan hukum para bawahannya.
"Apakah ada hukuman dari institusi?" tanya hakim.
"Status jabatan mereka sekarang?" tanya hakim.
"Sudah menjadi Pama Denma BAIS," jelas Heri.
Berdasarkan keterangan Pabandya D-31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, motif penyerangan didasari rasa sakit hati. Para terdakwa tersinggung dengan aksi Andrie Yunus yang melakukan interupsi dalam rapat RUU TNI di Hotel Fairmont.
"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma?" tanya Fredy dalam persidangan.
Alwi menjelaskan bahwa para terdakwa bertindak atas inisiatif pribadi karena merasa terlecehkan oleh sikap korban. Ia membantah adanya keterlibatan institusi dalam perencanaan serangan tersebut.
"Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup, sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," jawab Alwi.
Pihak internal BAIS telah melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada rantai komando dalam peristiwa ini. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya instruksi resmi dari atasan.
"Sepengetahuan sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," kata Alwi.
Dandenma Heri Heryadi turut menegaskan bahwa keempat terdakwa tidak memiliki jadwal penugasan di lokasi kejadian saat interupsi berlangsung. Hal ini dikonfirmasi saat hakim menanyakan kehadiran para pelaku di Hotel Fairmont.
"Dandenma, mereka berempat (terdakwa) itu pada saat di Fairmont apakah bertugas?" tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
"Siap, tidak ada," jawab Heri.
Terkait kehadiran saksi korban, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi melaporkan bahwa Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif. Akibat luka bakar air keras, korban dijadwalkan menjalani prosedur bedah lanjutan.
"Karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya. Informasi dari LPSK," jelas Iswadi.
Hakim kemudian menggali informasi lebih lanjut mengenai detail perawatan yang menghambat kehadiran saksi di persidangan. Oditur menyebutkan adanya rencana tindakan medis yang signifikan pada hari tersebut.
"Hari ini tindakan medis. Masih ada operasi atau perawatan?" tanya hakim.
"Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit," jawab oditur.
Majelis Hakim berencana melakukan pemeriksaan setempat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo jika kondisi korban tetap tidak memungkinkan untuk hadir. Langkah ini akan dikoordinasikan dengan LPSK serta tim medis yang menangani.
"Misal tidak bisa hadir juga pakai vicon (video conference), nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat." kata Fredy.
"Ya nanti kita atur waktunya, koordinasi dengan LPSK dan tim dokter. Kita melaksanakan pemeriksaan setempat di Rumah Sakit Cipto," lanjut dia.