Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian mengkritik rendahnya profesionalisme empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pernyataan tersebut disampaikan Fredy dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Fredy menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh para personel intelijen tersebut sangat tidak rapi dan jauh dari standar operasional lembaga. Hal ini sebagaimana dilansir dari Megapolitan terkait jalannya persidangan yang menghadirkan saksi dari internal BAIS TNI.
"Saya kan bukan orang intel, mungkin temen-teman juga sama. Saya lihat kok amatir banget gitu loh, jadi gemes saya itu kelihatannya," ungkap Fredy di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim kemudian mempertanyakan kemampuan kerja para terdakwa yang dinilai berantakan saat melakukan aksi di lapangan. Fredy menyoroti absennya upaya penyamaran dasar seperti penggunaan helm atau penutup wajah untuk menghindari pemantauan kamera pengawas.
"Caranya jelek banget, berantakan. Kerjanya orang BAIS begini?" tanya Fredy kepada para saksi dari BAIS TNI.
Ia menegaskan bahwa sebagai anggota intelijen, seharusnya para terdakwa mampu bertindak lebih taktis agar tidak mudah teridentifikasi oleh publik maupun perangkat keamanan digital.
"Main cantik lah. Kalau ada CCTV, bisa pakai jaket, pakai masker, pakai penutup aja. Masak di tengah jalan enggak pakai penutup muka, enggak pakai helm. Ini kan jadi lucu-lucuan," lanjutnya.
Merespons kritik hakim, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heryadi memberikan penjelasan mengenai latar belakang pekerjaan para terdakwa. Heri menyebutkan bahwa dalam keseharian, personel tersebut tidak mengurusi operasi intelijen di lapangan.
"Siap, kami pribadi karena keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal ke luar, apalagi yang seperti itu. Kami semua fokus ke pelayanan-pelayanan, mungkin termasuk para terdakwa juga memang seharinya pelayanan dia," ujar Heri.
Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Peristiwa penyiraman air keras di Jakarta Pusat ini dipicu rasa tersinggung karena Andrie Yunus melakukan interupsi dalam sebuah acara di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang sebelumnya.
Para terdakwa kini dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) lebih subsider juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.