Hakim Vonis Direktur Terra Drone Indonesia 16 Bulan Penjara

Hakim Vonis Direktur Terra Drone Indonesia 16 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman satu tahun empat bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam sidang putusan pada Kamis (21/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, Michael dinyatakan bersalah atas kelalaiannya dalam kasus kebakaran kantor perusahaan yang menewaskan 22 karyawan.

Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Michael dihukum dua tahun penjara pada Senin (11/5/2026). JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 474 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan perdamaian dengan 20 keluarga korban menjadi hal yang meringankan posisi hukumnya.

Hakim memotong masa pidana Michael dengan seluruh masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani sebelumnya. Melalui putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnuwardana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," ujar majelis hakim dalam persidangan.

Setelah membacakan amar putusan mengenai kesalahan terdakwa, hakim langsung menetapkan durasi hukuman kurungan yang harus dijalani.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," lanjut hakim.

Usai persidangan, Michael langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan kawalan petugas. Sebanyak 100 karyawan dari kantor Jakarta dan Bandung hadir memberikan dukungan moral secara langsung di ruang sidang.

"Pak Mike (Michael) semangat Pak. Jaga kesehatan ya Pak," kata salah satu karyawan PT Terra Drone Indonesia yang hadir dalam persidangan.

Michael memilih diam dan tidak merespons ucapan tersebut saat menyelesaikan pemasangan rompinya. Dukungan serupa kembali terdengar dari pegawai lain ketika ia berjalan keluar.

"Jaga kesehatan Pak Michael," tutur karyawan tersebut.

Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa klien mereka sempat meneteskan air mata selepas mendengar putusan. Kuasa hukum menegaskan respons emosional tersebut muncul karena rasa haru terhadap loyalitas para pekerja.

"Bukan. Sebenarnya lebih kepada melihat daripada seluruh karyawan yang hadir ya. Itu ya sangat terharu," ujar Stella M Masangi, Kuasa Hukum Michael.

Anggota tim hukum lainnya menambahkan bahwa kehadiran seratusan pegawai tersebut murni untuk menguatkan mental sang direktur. Kepedulian Michael terhadap masa depan ratusan staf di perusahaannya juga menjadi beban pikiran tersendiri.

"Karyawan Terra Drone memberikan dukungan support moril untuk Pak Mike. Itu yang membuat Pak Mike terharu," tutur Triana Seroja Dewi, Kuasa Hukum Michael.

Pihak pengacara menjelaskan bahwa beban mental Michael bertambah karena memikirkan kelangsungan hidup para pekerja setelah vonis ini.

"Dan Pak Mike juga memikirkan bagaimana ke depannya untuk nasib karyawan, 340 orang karyawan," katanya.

Kasus hukum yang menjerat pimpinan perusahaan ini berakar dari peristiwa kebakaran besar di kantor PT Terra Drone Indonesia. Bencana maut yang merenggut nyawa 22 pekerja tersebut terjadi pada tanggal 9 Desember 2025.

Artikel terkait

Rekomendasi