Hakim Vonis Direktur Utama Terra Drone Indonesia 16 Bulan Penjara

Hakim Vonis Direktur Utama Terra Drone Indonesia 16 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman satu tahun empat bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, atas kasus kelalaian yang menyebabkan kebakaran kantor hingga menewaskan 22 karyawannya, Kamis (21/5/2026).

Hukuman pidana penjara tersebut ditetapkan oleh majelis hakim untuk dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman dua tahun penjara pada persidangan sebelumnya, Senin (11/5/2026).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan pimpinan perusahaan tersebut terbukti bersalah secara hukum akibat kelalaiannya yang berdampak pada hilangnya nyawa orang lain. Tragedi kebakaran yang menjadi dasar perkara ini terjadi di kantor PT Terra Drone Indonesia pada 9 Desember 2025.

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnuwardana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," ujar majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan setelah persidangan ditutup. Hakim kemudian memberikan tenggat waktu selama tujuh hari bagi terdakwa untuk menentukan sikap terkait opsi pengajuan banding.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," lanjutnya.

Suasana haru mewarnai ruang sidang setelah pembacaan keputusan, di mana terdakwa tampak menangis dan tertunduk saat dihampiri oleh tim kuasa hukum serta sejumlah karyawan yang hadir memberikan dukungan moril. Petugas persidangan langsung memakaikan rompi tahanan berwarna merah sesaat setelah hakim meninggalkan ruangan.

"Pak Mike (Michael) semangat Pak. Jaga kesehatan ya Pak," kata salah satu karyawan PT Terra Drone Indonesia.

Terdakwa memilih bungkam dan langsung meninggalkan area persidangan melalui pintu samping tanpa memberikan respons terhadap pertanyaan para jurnalis. Langkah kepergiannya terus diiringi oleh ucapan penyemangat dari staf perusahaan yang sengaja datang ke pengadilan.

"Jaga kesehatan Pak Michael," tutur salah satu karyawan perempuan.

Pihak pengacara meluruskan bahwa respons emosional kliennya dipicu oleh kehadiran sekitar 100 karyawan dari Jakarta dan Bandung, bukan karena bentuk kekecewaan atas durasi hukuman penjara. Selain itu, pimpinan perusahaan tersebut dilaporkan mengkhawatirkan keberlanjutan nasib ratusan pekerja lainnya.

"Bukan. Sebenarnya lebih kepada melihat daripada seluruh karyawan yang hadir ya. Itu ya sangat terharu," ujar salah satu kuasa hukum Michael, Stella M Masangi.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa aksi solidaritas dari para staf menjadi alasan utama yang menyentuh perasaan terdakwa di dalam ruang sidang. Kepedulian terhadap masa depan perusahaan juga membebani pikiran terdakwa.

"Karyawan Terra Drone memberikan dukungan support moril untuk Pak Mike. Itu yang membuat Pak Mike terharu," tutur Triana.

Terdakwa disebut memikirkan kelangsungan hidup seluruh staf yang bernaung di bawah perusahaannya. Komitmen perdamaian yang telah disepakati dengan 20 keluarga korban tewas menjadi faktor meringankan dalam vonis hukumannya.

"Dan Pak Mike juga memikirkan bagaimana ke depannya untuk nasib karyawan, 340 orang karyawan," katanya.

Sebelumnya, penuntut umum menilai terdakwa tidak maksimal dalam menjaga keselamatan kerja di lingkungan kantornya hingga memicu kebakaran fatal. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 474 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnuwardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU.

Artikel terkait

Rekomendasi