Hakim Vonis Ibrahim Arief 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Hakim Vonis Ibrahim Arief 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Eks konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (12/5/2026). Hakim menilai perbuatan terdakwa di sektor pendidikan saat pandemi Covid-19 telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional.

Dilansir dari Nasional, selain hukuman kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Majelis hakim menyoroti dampak ganda dari penyimpangan anggaran tahun 2020 dan 2021 yang mencapai angka Rp 4,6 triliun tersebut.

"Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi Covid-19 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Pihak pengadilan menegaskan bahwa besarnya kerugian negara menjadi poin utama yang memberatkan hukuman bagi Ibam. Angka triliunan rupiah tersebut bersumber dari proyek pengadaan TIK selama dua tahun anggaran berturut-turut.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021," kata Purwanto S Abdullah.

Hakim juga memberikan catatan terkait komitmen penyelenggaraan pemerintahan. Tindakan Ibam dianggap berseberangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang digalakkan oleh negara.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Purwanto S Abdullah.

Di sisi lain, terdapat beberapa poin yang meringankan kedudukan terdakwa dalam persidangan ini. Catatan hukum Ibrahim Arief yang bersih sebelum kasus ini menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk tidak memberikan hukuman maksimal.

"Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya," kata Purwanto S Abdullah.

Pertimbangan lain mencakup batasan wewenang Ibam selama proyek berlangsung. Hakim mengakui bahwa secara struktural, peran Ibrahim hanya sebatas memberikan masukan teknis tanpa memiliki kuasa penuh dalam pengambilan kebijakan strategis pengadaan barang.

"Terdakwa berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook, sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," ujar Purwanto S Abdullah.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa tidak ditemukan bukti adanya aliran dana ilegal yang masuk ke kantong pribadi terdakwa. Hal ini menjadi poin krusial dalam pertimbangan hakim mengenai keuntungan personal dalam perkara korupsi ini.

"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," tutur Purwanto S Abdullah.

Sebagai konsekuensi dari status hukumnya yang kini dinyatakan bersalah, terdakwa diwajibkan untuk menanggung biaya administrasi persidangan. Jumlah pastinya akan dicantumkan secara terperinci dalam dokumen putusan resmi.

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti, maka dijatuhi pula pidana pembayaran biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini," kata Purwanto S Abdullah.

Artikel terkait

Rekomendasi