Hakim Vonis Ibrahim Arief Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Hakim Vonis Ibrahim Arief Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (12/5/2026). Terdakwa dinilai terbukti secara sadar melegitimasi kebijakan pengadaan meskipun telah mengetahui adanya kelemahan teknis yang fundamental pada perangkat tersebut.

Dilansir dari Nasional, Ibam terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama. Selain hukuman kurungan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda ratusan juta rupiah sebagai konsekuensi atas tindakan pidana yang dilakukan dalam proyek kementerian tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Putusan ini didasari atas temuan bahwa terdakwa sudah mendeteksi tiga kendala utama Chromebook sejak Februari 2020. Masalah tersebut meliputi keterbatasan akses internet, ketidaksesuaian aplikasi kementerian, hingga ketergantungan pada sistem operasi Windows.

"Dalam hal ini, fakta bahwa terdakwa pada tanggal 21 Februari 2020 mengetahui dan menuangkan dalam engineering update tiga kelemahan Chromebook yaitu keterbatasan koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi kementerian, dan tetap diperlukannya perangkat berbasis Windows," ujar hakim anggota Sunoto.

Meskipun memiliki data teknis tersebut, Ibam tetap mempromosikan laptop dengan sistem ChromeOS dalam berbagai pertemuan resmi. Hakim menyoroti sikap terdakwa yang tidak transparan dalam memaparkan kekurangan perangkat kepada pihak terkait.

"Pada rapat-rapat berikutnya tetap memaparkan Chromebook dengan hanya menonjolkan keunggulan ChromeOS dan tidak memaparkan kembali ketiga kelemahan tersebut secara seimbang," ujar hakim.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya upaya penyembunyian informasi mengenai harga pasar perangkat. Tindakan tersebut diketahui dilakukan atas arahan dari mantan staf khusus menteri.

"Fakta hukum menunjukkan terdakwa bukan pihak pinggiran atau marginal aktor yang sekadar mengikuti arus kebijakan, melainkan technocratic aktif yang memiliki agensi nyata dalam peristiwa pidana yang terjadi dengan kapasitas profesional tinggi yang secara sadar menjalankan, mengarahkan dan melegitimasi sebuah kebijakan yang telah diketahui mengandung kelemahan teknis fundamental," ujar hakim.

Hakim memberikan batas waktu satu bulan bagi terdakwa untuk melunasi denda sebesar Rp 500 juta setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menambah deretan persoalan hukum dalam pengadaan fasilitas penunjang pendidikan di lingkungan kementerian.

Artikel terkait

Rekomendasi