Wahyudi Djafar Soroti Hambatan Akses Internet Sebagai Hak Asasi Manusia

Wahyudi Djafar Soroti Hambatan Akses Internet Sebagai Hak Asasi Manusia

Penerapan akses internet sebagai hak asasi manusia masih memicu perdebatan di berbagai negara akibat perbedaan kapasitas dan infrastruktur digital. Isu krusial ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, dalam Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Jadi, beberapa negara kan memang seperti Norwegia atau Finlandia itu sudah menempatkan hak atas akses internet itu sebagai hak asasi manusia. Tapi banyak juga negara yang belum," kata Wahyudi.

Keterbatasan kapasitas serta infrastruktur menjadi kendala utama bagi negara-negara yang belum mengadopsi kebijakan tersebut. Penegasan mengenai disparitas kemampuan antarnegara menjadi alasan mengapa isu ini belum mencapai kesepakatan universal.

“Kalau soal hak atas akses internet ini sampai sekarang memang masih debatable karena kapasitas negara itu juga berbeda-beda,” ujarnya.

Beberapa negara maju bahkan telah menetapkan standar baku mengenai kecepatan internet minimum yang wajib disediakan bagi warga negaranya. Hak dasar tersebut mencakup pemenuhan standar digital tertentu untuk setiap individu.

"Nah kita dengan 270 juta penduduk apakah kira-kira mampu mencukupi satu orang 100 Mbps? Berat kayaknya," nilai Wahyudi.

Menurut Wahyudi, gagasan ini mewajibkan negara untuk menjamin ketersediaan koneksi internet dalam standar kecepatan tertentu. Namun, tantangan geografis, besarnya jumlah populasi, serta tingginya biaya pembangunan infrastruktur membuat kebijakan ini sulit diadopsi di Indonesia.

“Jadi ini Estonia tapi kan Estonia penduduknya cuma 400 ribu. Jadi enteng buat mereka menerapkan hak ini,” tutur Wahyudi.

Estonia menjadi contoh negara yang sudah lebih awal menetapkan akses internet sebagai hak dasar warga negara. Pengakuan hak digital ini berkembang selaras dengan pembaruan konsep hak asasi manusia di tingkat global.

“Bahwa hak asasi manusia itu melekat pada seseorang baik pada saat dia offline maupun dia online," tutupnya.

Selain Estonia, negara-negara seperti Brasil, India, Jerman, dan Korea Selatan juga mulai memperkuat perlindungan hak digital lewat regulasi nasional. Diskusi mengenai hak internet ini juga berkaitan dengan Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 32/13 Tahun 2016 mengenai Promosi, Perlindungan, dan Penikmatan Hak Asasi Manusia di Internet.

Artikel terkait

Rekomendasi