Wamenaker Ungkap Hasil Mediasi Demo Buruh Indomaret Terkait Upah Lembur

Wamenaker Ungkap Hasil Mediasi Demo Buruh Indomaret Terkait Upah Lembur

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengungkap hasil audiensi antara Manajemen Indomaret dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) terkait tuntutan upah lembur. Pertemuan tersebut menghasilkan dua poin keputusan bersama untuk menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan yang terjadi.

Keputusan pertama menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan hari libur bagi pekerja yang tidak bersedia bekerja saat hari libur nasional. Poin kedua mengatur kompensasi bagi karyawan yang memilih untuk tetap bekerja pada hari libur nasional tersebut.

Bagi karyawan yang ingin bekerja, maka akan diganti libur, bukan upah uang, berdasarkan penjelasan kebijakan yang disepakati dalam mediasi tersebut. Kebijakan ini menjadi jalan tengah atas tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh pihak serikat pekerja.

Sebelum keputusan ini diambil, sejumlah karyawan Indomaret sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Menara Indomaret, PIK, Jakarta Utara. Dalam aksi protes tersebut, para pekerja menuntut pembayaran upah lembur atas kerja di hari libur nasional.

Massa buruh menyatakan penolakan terhadap kebijakan perusahaan yang mengganti upah lembur tanggal merah dengan hari libur pada hari kerja biasa. Penyelesaian masalah ini kemudian difasilitasi oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan hingga mencapai kesepakatan akhir.

Artikel terkait

Rekomendasi