Heni Sagara Laporkan Penyebar Hoaks Kandungan Merkuri ke Pengadilan

Heni Sagara Laporkan Penyebar Hoaks Kandungan Merkuri ke Pengadilan

Pengusaha kosmetik Heni Sagara melaporkan seorang pengguna media sosial bernama Gusnavili ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran berita bohong terkait kandungan merkuri dalam produknya. Persidangan kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 28 April 2026, sebagaimana dilansir dari Suara.

Terdakwa Gusnavili duduk di kursi pesakitan setelah dituduh menyebarkan informasi tidak benar yang menyerang reputasi bisnis kosmetik milik Heni. Tuduhan tersebut meliputi klaim bahwa pabrik kosmetik milik pelapor memproduksi bahan berbahaya dan telah ditutup oleh otoritas terkait.

Heni Sagara menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang dilontarkan oleh terdakwa melalui platform digital merupakan bentuk fitnah yang sangat merugikan nama baiknya.

"Katanya pabrik saya ditutup, pabrik saya memproduksi produk yang berbahaya. Terus pabrik saya katanya memproduksi merkuri, saya penjual merkuri, itu semuanya fitnah besar," kata Heni Sagara.

Pengusaha tersebut mengungkapkan kekecewaannya karena informasi palsu ini berdampak langsung pada keberlangsungan operasional usahanya. Ia menekankan bahwa nasib ribuan pekerja yang menggantungkan hidup di pabriknya ikut terancam akibat kampanye negatif tersebut.

"Tentunya di mana perusahaan saya kan banyak sekali ribuan perut bergantung di situ," kata Heni Sagara.

Kuasa hukum Heni Sagara, Yunus Adhi Prabowo, menegaskan bahwa tindakan Gusnavili merupakan upaya sengaja untuk mendiskreditkan kliennya melalui konten di media sosial. Menurut Yunus, pelaporan ke kepolisian dilakukan karena pernyataan terdakwa mengenai adanya kandungan merkuri tidak memiliki dasar kebenaran.

"Dia melakukan postingan yang mendiskreditkan fitnah dan hoaks kepada klien kami, bahwasanya produk-produk yang dibuat oleh beliau itu ada merkurinya," ujar Yunus Adhi Prabowo.

Yunus menambahkan bahwa penangkapan dan proses hukum yang berjalan bertujuan untuk membuktikan bahwa produk kliennya aman dan terbebas dari zat berbahaya. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak bisnis Heni Sagara.

"Nah, karena ini termasuk fitnah yang nggak sesuai dengan kebenaran, makanya klien kami melaporkan ke kepolisian dan akhirnya ditangkap," tambah Yunus Adhi Prabowo.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 35 terkait penyebaran hoaks dan fitnah yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Yunus juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengunggah informasi di ruang digital agar tidak terjerat kasus serupa.

"Jadi mengenai pasalnya, pasal yang dikenakan adalah pasal 35 yaitu pembuatan hoaks fitnah yang mana masa hukumannya 12 tahun lho," jelas Yunus Adhi Prabowo.

Pihak pelapor mencurigai adanya pihak lain yang mendanai aksi penyebaran hoaks ini dan berkomitmen untuk terus mengawal kasus hingga aktor intelektualnya terungkap. Fokus tim hukum saat ini adalah menggali keterangan lebih dalam selama proses persidangan berlangsung.

"Tugas kita adalah sekarang mencari tahu nih dalam persidangan akan digali juga siapa otak di baliknya, siapa yang membayarnya," ucap Yunus Adhi Prabowo.

Artikel terkait

Rekomendasi