Hery Sutanto Akui Terima Aliran Dana Non Teknis Kemenaker

Hery Sutanto Akui Terima Aliran Dana Non Teknis Kemenaker

Terdakwa Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Hery Sutanto, memberikan keterangan terkait dugaan praktik pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Rabu (6/5/2026).

Dilansir dari Nasional, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan temuan aliran dana non-teknis yang dihimpun dari sejumlah perusahaan jasa K3 (PJK3). Hery Sutanto merespons tuduhan tersebut dengan memberikan klarifikasi mengenai keterlibatannya dalam pengumpulan dana.

"Saya enggak pernah mengumpulkan atau mengarahkan untuk menerima (biaya) non teknis tersebut," kata Hery Sutanto, dalam persidangan.

Meskipun menepis adanya perintah langsung dari dirinya, Hery memberikan penjelasan tambahan bahwa kebiasaan tersebut merupakan praktik lama yang sudah terjadi di lingkungan kementerian sebelum ia menjabat.

"Tapi semuanya berjalan seperti sebelum-sebelumnya," katanya.

Hery kemudian mengungkapkan perannya dalam mendistribusikan uang yang diterimanya tersebut kepada pihak lain di jajaran manajemen kementerian.

"Dan saya juga memang menerima uang non teknis tersebut dan kalau ada titipan saya sampaikan juga ke pimpinan," jelasnya.

Terdakwa menekankan bahwa ia tidak memfungsikan jabatan untuk menginstruksikan stafnya melakukan penagihan secara paksa kepada perusahaan mitra terkait tugas teknis kementerian.

"Saya tidak pernah mengarahkan untuk kalau kita misalnya mengarah ke tugas-tugas tapi kalau mau teknis itu ucapan terima kasih semuanya rezeki kalau dapat dibagi," ujarnya.

Mengenai operasional dan pengelolaan dana tersebut, Hery menyatakan tidak mengetahui mekanisme penyimpanan maupun detail penggunaan uang yang masuk ke dalam sistem ilegal tersebut.

"Saya enggak pernah tahu untuk apa, berapa jumlahnya, rekening penampungnya saya juga enggak tahu," katanya.

Hery Sutanto kemudian merinci perolehan rutin yang masuk ke kantong pribadinya setiap bulan dari setoran tersebut.

"Biasanya saya menerima Rp 20 juta atau Rp 30 juta per bulan," jelasnya.

Nominal uang tersebut dilaporkan mengalami peningkatan signifikan pada waktu-waktu tertentu sesuai dengan kalender kegiatan atau hari besar keagamaan.

"Kalau Lebaran atau akhir tahun saya ditambah menjadi Rp 50 juta," ujarnya.

Berdasarkan pengakuannya, peningkatan nilai setoran tersebut sempat menjadi standar penerimaan tetap selama rentang waktu hampir satu tahun.

"Di akhir 2023 sampai Oktober 2024 menjadi Rp 50 juta per bulan," ujarnya.

Uang tersebut diserahkan melalui Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendra Putro, yang disebut sebagai sosok sentral dalam sirkulasi dana tersebut.

"Untuk saya dari Pak Bobby di awal itu Rp 20 juta sampai Rp 30 juta." katanya.

Hery menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa aktivitas penerimaan dana non-teknis ini akhirnya terhenti seiring dengan kebijakan baru pembersihan birokrasi.

"Setelah ada pakta integritas, tidak boleh lagi ada penerimaan gratifikasi," ujarnya.

Persidangan ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan mendalam terhadap terdakwa lain guna menelusuri keseluruhan mata rantai pemerasan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi