Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan bermula dari laporan anonim kepada aparat penegak hukum (APH). Hal itu diungkapkan terdakwa Hery Sutanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Hery Sutanto yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker memberikan penjelasan mengenai kehadiran aparat dalam perkara ini. Ia menyebut pengaduan tersebut secara spesifik menargetkan bawahan atau rekan kerjanya di kementerian tersebut.
"APH datang karena ada surat kaleng," ujar terdakwa Hery Sutanto.
Laporan yang diterima aparat tersebut memuat rincian dugaan gratifikasi. Menurut Hery, tuduhan tersebut diarahkan kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendra Putro.
"Nah, di situ dilaporkan Saudara Bobby menerima gratifikasi seperti itu," katanya.
Hery menekankan bahwa surat pengaduan tersebut tidak mencantumkan nama pejabat lain. Penegasan mengenai identitas tunggal dalam laporan itu menjadi poin krusial dalam jalannya proses hukum di persidangan.
"Jadi di pengaduan ke APH itu Saudara Bobby saja namanya, satu saja," ucapnya.
Dalam keterangan sebelumnya, Hery menepis tuduhan bahwa dirinya memberikan instruksi untuk mengumpulkan dana non-teknis dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3). Ia mengklaim tidak pernah melakukan koordinasi langsung terkait pengumpulan biaya tersebut.
"Saya enggak pernah mengumpulkan atau mengarahkan untuk menerima non teknisi tersebut," katanya.
Meskipun membantah adanya arahan, Hery membenarkan bahwa penarikan biaya non-teknis itu merupakan hal yang lumrah. Ia menyebut fenomena tersebut sudah menjadi tradisi yang berjalan di lingkungan kerjanya.
"Tapi semuanya berjalan seperti sebelum-sebelumnya," katanya.
Terdakwa kemudian mengakui bahwa dirinya ikut menikmati aliran dana yang disebut sebagai uang non-teknis. Ia juga memaparkan distribusi uang tersebut kepada pihak-pihak lain di jajaran pimpinan.
"Dan saya juga memang menerima uang non teknis tersebut dan kalau ada titipan saya sampaikan juga ke pimpinan," jelasnya.
Meski menerima uang, Hery tetap bersikukuh bahwa ia tidak mengeluarkan perintah operasional untuk mengambil uang dari perusahaan. Ia berdalih pembagian uang tersebut didasari atas asas sukarela sebagai bentuk tanda terima kasih.
"Saya tidak pernah mengarahkan untuk kalau kita misalnya mengarah ke tugas-tugas tapi kalau mau teknis itu ucapan terima kasih semuanya rezeki kalau dapat dibagi," ujarnya.