Kabar mengenai larangan berfoto bagi jemaah di Masjidil Haram yang disertai ancaman denda 10.000 riyal hingga deportasi dipastikan merupakan informasi tidak benar atau hoaks. Penegasan ini disampaikan oleh otoritas terkait guna meluruskan disinformasi yang beredar di kalangan jemaah haji.
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M, Abdillah, menyatakan bahwa berita tersebut tidak memiliki validitas sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (8/5).
"Berita tersebut tidak valid," ujar Abdillah, Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi.
Pihak PPIH mengonfirmasi bahwa meski kebijakan denda sebesar 10.000 riyal memang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi, aturan tersebut bukan menyasar aktivitas dokumentasi pribadi. Penjelasan ini bertujuan agar jemaah tidak merasa khawatir berlebihan saat menjalankan ibadah.
"Yang kami temukan dari petugas Bimbad kami adalah, ada jemaah yang membawa dan mengibarkan bendera regu atau rombongan di area Ka'bah, kemudian diberi peringatan oleh Askar dan akan didenda jika mengulangi perbuatan tersebut," kata Abdillah, Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi.
Larangan pembentangan spanduk atau bendera identitas kelompok di sekitar area suci dilakukan untuk menjaga ketertiban arus jemaah. Abdillah juga mengingatkan para jemaah agar senantiasa melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang tersebar melalui media sosial.
"Oleh karena itu, kami mengimbau jemaah maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak membentangkan spanduk atau mengibarkan bendera identitas rombongan di sekitar Ka'bah dan Masjidil Haram," ujar Abdillah, Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi.
Meskipun aktivitas pengambilan gambar diperbolehkan, jemaah diminta untuk tetap memperhatikan etika kesopanan di tanah suci. Hal ini penting agar kegiatan berfoto atau merekam video tidak mengganggu kekhusyukan jemaah lain yang sedang beribadah di area Masjidil Haram.