Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum terhadap AS, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, atas dugaan pencabulan terhadap santriwati hingga ke meja hijau pada Kamis (7/5/2026).
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial K (19) melaporkan tindakan asusila yang dialaminya selama tiga tahun di lingkungan pesantren tersebut, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Hotman menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara agar mendapat perhatian luas.
"Kita akan kawal, kita akan viralkan terus-menerus, karena di Indonesia ini no viral no justice. Biasanya kalau Hotman yang viralkan, sampai ke Istana nyampe semuanya," tegas Hotman Paris.
Pihak Hotman 911 juga berencana mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara sebelum masuk ke tahap persidangan. Kehadiran tim hukum ini bertujuan agar aparat penegak hukum bekerja dengan tingkat ketelitian yang lebih tinggi.
“Kalau kita kawal terus biasanya aparat hukum akan lebih hati-hati. Kita akan kawal mulai dari ini kan akan disidang, kita akan ikut bersidang," ucap Hotman.
Hotman mengungkapkan bahwa isu ini telah sampai ke telinga para pejabat tinggi negara di Jakarta. Ia menyebut nama Ketua DPR RI Puan Maharani hingga Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah memberikan perhatian pada kasus di Pati tersebut.
"Sekarang udah sampai ketua DPR, Ibu Puan, rekan kita yang ganteng Pak Gibran juga sudah ngomong, udah semua ngomong," tutur Hotman.
Guna mengungkap skala kasus yang sebenarnya, Hotman mengimbau agar para santri atau orang tua yang memiliki pengalaman serupa tidak ragu untuk bersuara dan memberikan laporan resmi kepada pihak berwajib.
"Yakinlah kamu dalam keadaan aman, kita akan tetap memberikan bantuan hukum. Jadi kepada semua santri dan orangtua yang masih belum berani melapor, agar segera hubungi kami," tambahnya.
Korban berinisial K menjelaskan alasannya berani melaporkan pengasuh pesantren tersebut ke polisi. Ia menduga terdapat banyak rekan sejawatnya yang mengalami nasib serupa namun masih terbelenggu rasa takut untuk melapor.
“Ya soalnya udah banyak korban lain. Teman-teman saya tidak ada yang berani,” kata K.
Keputusan untuk menempuh jalur hukum didukung penuh oleh ayah korban yang berinisial M (52). M mengungkapkan kekhawatirannya jika tindakan oknum pengasuh tersebut dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, maka jumlah korban di masa depan akan terus bertambah.
“Kalau dibiarkan, itu mungkin saja banyak-banyak sekali jadi korban oleh oknum tadi,” ucap M.
Berdasarkan keterangan M, pondok pesantren tersebut memiliki populasi santri yang cukup besar. Ia mencatat pada tahun 2024 terdapat ratusan santriwati yang menimba ilmu di lembaga pendidikan tersebut.
"Di situ semua santriwan-santriwati itu 700-an, waktu saat itu 700-an. Cewek ada 400-an," ujarnya.