Ibadah kurban merupakan amalan yang disyariatkan bagi umat Islam dengan dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur'an. Dilansir dari Detikcom, perintah ini salah satunya termaktub dalam surah Al Hajj ayat 28.
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْmٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ - ٢٨
Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."
Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan pandangan para ulama dari mazhab Syafi'i, Hanbali, dan Maliki. Mereka menilai kurban sebagai sunnah muakkad bagi Muslim yang memiliki kemampuan finansial.
Status hukum tersebut dapat berubah menjadi makruh apabila seseorang yang sudah mampu secara ekonomi memutuskan untuk tidak berkurban. Penekanan ini menunjukkan pentingnya ibadah tersebut dalam dimensi sosial dan spiritual.
Beberapa ulama Syafi'iyyah juga berpendapat bahwa kurban setidaknya perlu ditunaikan satu kali seumur hidup. Dalam keluarga dengan anggota yang banyak, pelaksanaan kurban oleh salah satu anggota sudah dianggap mencukupi kewajiban kolektif tersebut.
Kurban sebagai Sedekah Jariyah bagi Mayit
Persoalan mengenai kurban atas nama orang yang telah wafat memicu perbedaan pandangan di kalangan fukaha. Merujuk pada buku Ath Thariq ila Al-Jannah karya Abdullah bin Ahmad Al-Allaf Al-Ghamidi, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai sedekah jariyah.
Ulama dari mazhab Hambali meyakini bahwa pahala dari hewan yang dikurbankan akan sampai kepada almarhum. Dengan demikian, orang yang sudah meninggal tetap mendapatkan manfaat dari sedekah yang diniatkan atas nama mereka.
Meskipun dianggap sah dan bermanfaat, praktik ini tidak tercatat sebagai bagian dari sunnah Rasulullah SAW secara langsung. Sepanjang hayatnya, Nabi Muhammad SAW diketahui tidak pernah mencontohkan kurban khusus bagi orang yang telah wafat.
Sejalan dengan itu, Imam Rafi'i sebagaimana dikutip dalam buku Gus Dewa Menjawab, memperbolehkan kurban untuk orang yang sudah tiada meski tanpa wasiat. Beliau memandang kurban sebagai bentuk perluasan dari konsep sedekah secara umum.
Syarat Wasiat dalam Mazhab Syafi'i
Perbedaan sudut pandang muncul dalam mazhab Syafi'i yang cenderung lebih ketat dalam persoalan ini. Sebagaimana dijelaskan dalam buku M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman, kurban untuk orang meninggal pada dasarnya tidak diperbolehkan.
Ulama Syafi'iyyah memberikan pengecualian hanya jika orang tersebut telah meninggalkan wasiat sebelum wafatnya. Tanpa adanya wasiat resmi, kurban atas nama mereka dianggap tidak memenuhi kriteria syariat dalam mazhab ini.
Dasar pertimbangan mazhab Syafi'i merujuk pada prinsip bahwa manusia memperoleh balasan berdasarkan usahanya sendiri. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah An Najm ayat 39:
Artinya: "Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."