Kedudukan hubungan antara anak dan orang tua dalam Islam dinilai sangat istimewa dan memiliki aturan yang ketat. Dilansir dari Cahaya, setiap orang tua mengemban tanggung jawab besar untuk mendidik serta memberikan perlindungan bagi anak-anak mereka.
Prinsip keadilan menjadi pondasi utama dalam pengasuhan tanpa boleh membeda-bedakan status antar anak. Namun, fenomena penghapusan nama anak dari Kartu Keluarga atau daftar ahli waris kerap terjadi karena dianggap menyimpang dari tradisi.
Tindakan tersebut dipandang sebagai persoalan serius dalam fikih Islam karena bersentuhan langsung dengan hak waris dan silaturahmi. Islam secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi terhadap anak dalam perlakuan maupun pemberian materi.
Dosen Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) Pamekasan memaparkan rujukan dari Shahih Bukhari mengenai sahabat Basyir. Dikisahkan bahwa Basyir hendak memberi hadiah kepada anaknya yang bernama Nu’man, namun diminta oleh istrinya untuk dipersaksikan kepada Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW kemudian bertanya apakah anak-anak Basyir yang lain mendapatkan pemberian serupa. Ketika Basyir menjawab tidak, Nabi Muhammad SAW memberikan teguran keras kepada sahabat tersebut.
"Maka takutlah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anakmu."
Mendengar penegasan tersebut, Basyir memutuskan untuk menarik kembali hadiah yang sebelumnya telah diberikan kepada Nu’man. Hadis ini menjadi landasan kuat mengenai kewajiban orang tua untuk menjunjung tinggi nilai ketakwaan melalui sikap adil.
Konsekuensi Menghapus Hak Waris Anak
Upaya mengeluarkan anak dari daftar ahli waris karena perbedaan pandangan atau pelanggaran tradisi dinilai bermasalah secara syariat. Hal ini dianggap lebih berat daripada sekadar ketidakadilan dalam pemberian hadiah karena berisiko memutus ikatan kekeluargaan.
Islam telah menetapkan kriteria spesifik mengenai siapa saja yang tidak berhak menerima harta peninggalan. Al-Imam an-Nawawi dalam kitab Minhaj al-Thalibin merinci tiga faktor utama penyebab seseorang kehilangan hak warisnya.
Penyebab pertama adalah adanya perbedaan keyakinan atau agama antara orang tua dan anak. Faktor kedua berkaitan dengan status salah satu pihak yang masih menjadi budak, dan faktor ketiga adalah jika seseorang melakukan pembunuhan terhadap orang yang akan diwarisinya.
Di luar tiga alasan hukum tersebut, tidak ditemukan ketentuan yang membolehkan pencoretan ahli waris hanya karena hubungan emosional yang buruk. Orang tua tetap diwajibkan mengedepankan prinsip keadilan dalam membagi harta maupun perhatian sehari-hari.
Tindakan mengistimewakan salah satu anak dengan pemberian aset tanpa alasan syar’i dikhawatirkan memicu permusuhan antar saudara. Pemutusan hubungan kekeluargaan merupakan perbuatan yang diharamkan, sehingga pemahaman aturan waris yang benar sangat dianjurkan demi menjaga keharmonisan keluarga.