Shohibul Qurban Boleh Makan Daging Kurbannya Sendiri Menurut Fikih

Shohibul Qurban Boleh Makan Daging Kurbannya Sendiri Menurut Fikih

Umat Islam mulai mempersiapkan berbagai hal menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, termasuk memahami tata cara pembagian daging kurban. Salah satu aspek yang sering ditanyakan adalah hak orang yang berkurban atau shohibul qurban untuk mengonsumsi daging hewannya sendiri.

Dilansir dari Cahaya, hukum Islam memperbolehkan shohibul qurban untuk memakan sebagian daging dari hewan yang dikurbankan untuk ibadah sunnah. Hal ini sejalan dengan tuntunan dalam Al-Qur'an yang menganjurkan pemilik hewan menikmati hasil kurbannya sekaligus berbagi kepada kaum fakir.

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: "Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS Al-Hajj: 28). Kutipan ayat ini menjadi landasan bahwa daging kurban tidak sepenuhnya harus disedekahkan kepada orang lain.

Para ulama memberikan rincian mengenai proporsi daging yang sebaiknya diambil oleh shohibul qurban. Dalam tradisi fikih Syafi'iyah, terdapat anjuran untuk membagi daging menjadi tiga bagian utama yang seimbang antara kepentingan pribadi dan sosial.

Pembagian tersebut meliputi sepertiga bagian untuk shohibul qurban dan keluarga, sepertiga untuk kerabat atau tetangga, serta sepertiga sisanya untuk fakir miskin. Pola ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara rasa syukur pribadi dan kepedulian terhadap sesama.

Namun, terdapat pendapat lain yang menyebutkan bahwa shohibul qurban sebaiknya hanya mengambil sedikit bagian sekadar untuk mendapatkan keberkahan. Sebagian besar daging kemudian disalurkan kepada mereka yang sangat membutuhkan untuk memaksimalkan nilai sosial ibadah tersebut.

Pengecualian pada Kurban Nazar

Penting bagi masyarakat untuk membedakan antara kurban sunnah dan kurban nazar. Ketentuan memakan daging sendiri tidak berlaku jika hewan tersebut dikurbankan karena sebuah janji atau nazar yang telah diucapkan sebelumnya.

Dalam kurban nazar, seluruh daging hewan wajib disedekahkan kepada fakir miskin tanpa terkecuali. Shohibul qurban dilarang keras mencicipi atau memakan daging kurban tersebut karena statusnya telah berubah menjadi sedekah wajib yang hak sepenuhnya ada pada penerima kurban.

Larangan Menjual Bagian Hewan Kurban

Islam memberikan aturan yang sangat ketat mengenai pemanfaatan bagian tubuh hewan kurban, termasuk kulit dan dagingnya. Rasulullah SAW secara tegas melarang penjualan bagian apa pun dari hewan kurban untuk keuntungan pribadi maupun biaya operasional.

Panitia kurban dilarang menjual kulit atau daging untuk membayar upah jagal, membeli bumbu, atau menutup biaya lainnya. Seluruh nilai ibadah kurban harus tetap utuh, sehingga upah penyembelih harus diambil dari dana lain di luar aset hewan kurban tersebut.

Ibadah kurban pada dasarnya menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial dan ketakwaan. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an bahwa nilai utama kurban bukan terletak pada fisik dagingnya, melainkan pada keikhlasan hati serta kesungguhan hamba dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Artikel terkait

Rekomendasi