Pengadilan Austria Hukum Perencana Teror Konser Taylor Swift 15 Tahun

Pengadilan Austria Hukum Perencana Teror Konser Taylor Swift 15 Tahun

Pengadilan Wiener Neustadt di Austria menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada seorang pemuda berusia 21 tahun atas dakwaan rencana aksi terorisme berlatar belakang ISIS dalam konser Taylor Swift pada Kamis, 28 Mei 2026.

Hukuman berat tersebut diberikan setelah pelaku utama terbukti merencanakan aksi bom bunuh diri yang memaksa pembatalan tiga konser The Eras Tour di Stadion Ernst Happel, Wina, seperti dilansir dari Medcom.

Aksi teror yang menyasar sekitar 200.000 penonton tersebut berhasil digagalkan oleh otoritas keamanan setempat sebelum pertunjukan dimulai berkat informasi rahasia yang diberikan oleh badan intelijen Amerika Serikat, CIA.

Terdakwa utama yang diidentifikasi sebagai Beran A demi privasi hukum Austria diketahui telah bersumpah setia kepada ISIS dan sempat mencoba membeli senjata ilegal berupa senapan mesin serta granat tangan untuk melancarkan aksinya.

Berdasarkan pemeriksaan medis, psikiater forensik pengadilan Peter Hoffmann menegaskan bahwa terdakwa tidak menunjukkan gejala gangguan jiwa, sehingga proses radikalisasi yang dialaminya murni bukan karena alasan psikologis.

Sebelum juri berunding untuk menetapkan putusan akhir, Beran A sempat menyampaikan penyesalannya secara langsung di hadapan majelis hakim persidangan.

Selain pelaku utama, pengadilan juga mengadili pemuda berusia 21 tahun asal Slovakia bernama Arda K yang terbukti menjadi bagian dari jaringan sel teror ISIS tersebut.

Meskipun dinyatakan tidak terlibat secara langsung dalam rencana penyerangan konser di Wina, Arda K tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh pihak berwenang.

Penyanyi Taylor Swift mengungkapkan ketakutan mendalam setelah mengetahui tur dunianya tersebut hampir berujung pada tragedi berdarah saat dirinya sedang dalam perjalanan menuju Austria.

"Seumur hidup, saya tidak pernah menyangka kami akan menghadapi rencana teror bom," ungkap Taylor Swift dalam dokumenter The End of an Era (2025).

Pelantun lagu tersebut mengaku dihantui rasa bersalah yang besar akibat pembatalan konser, namun ia tetap bersyukur karena penegak hukum berhasil mencegah jatuhnya korban jiwa.

"Saya juga merasa sangat berterima kasih kepada pihak berwenang. Berkat mereka, yang kita tangisi saat ini hanyalah pembatalan konser, bukan hilangnya nyawa manusia,” tulis Taylor Swift dalam keterangan unggahannya.

Artikel terkait

Rekomendasi