Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) memberikan peringatan keras terhadap tindakan warga yang nekat menerobos zona bahaya gunung api demi kepentingan konten media sosial. Imbauan ini disampaikan Anggota IABI, Daryono, di Jakarta pada Minggu pasca terjadinya tragedi erupsi Gunung Dukono di Maluku Utara yang menelan korban jiwa pada Mei 2026.
Dilansir dari Detik Travel, ketegasan pihak berwenang dalam menetapkan batas pendakian merupakan langkah penyelamatan nyawa manusia dari ancaman material vulkanik yang mematikan. Daryono menyatakan bahwa mengabaikan prosedur keamanan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kecerobohan yang berisiko kematian.
"Mengabaikan larangan pendakian demi konten media sosial atau kepuasan adrenalin adalah bentuk kenekatan yang paling fatal," tegas Daryono, Anggota IABI.
Risiko besar menghantui siapapun yang mendekati bibir kawah saat aktivitas vulkanik meningkat, terutama ketika gunung memuntahkan awan panas dan lava pijar. Menurut Daryono, jarak yang sangat dekat dengan kawah merupakan area yang tidak memberikan ruang bagi manusia untuk menyelamatkan diri dari aliran piroklastik.
"Gunung tidak butuh izin kita untuk meletus… Taatilah zona bahaya, karena keselamatan adalah puncak tertinggi yang sebenarnya," ujar Daryono, Anggota IABI.
Data dari Basarnas mencatat terdapat 20 pendaki yang berada di kawasan Gunung Dukono saat peristiwa erupsi terjadi pada Mei 2026. Sebanyak 15 orang dilaporkan selamat, sementara tiga orang lainnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, yang terdiri dari dua warga negara Singapura dan satu warga negara Indonesia.
Sejarah mencatat berbagai letusan gunung api dengan dampak korban jiwa yang sangat besar di tingkat global maupun nasional sebagaimana dirangkum dalam tabel berikut.
| Nama Gunung | Tahun Letusan | Jumlah Korban Jiwa |
|---|---|---|
| Gunung Pelée | 1902 | 29.000 |
| Gunung Nevado del Ruiz | 1985 | 23.000 |
| Gunung Merapi | 2010 | 341 |
| Gunung Ontake | 2014 | 50 |
| Gunung Marapi | 2023 | 23 |
Sejak Desember 2024, PVMBG telah menetapkan radius bahaya sejauh empat kilometer dari Gunung Dukono. Pemerintah daerah setempat kemudian menindaklanjuti dengan menutup total jalur pendakian secara resmi mulai April 2026 guna menghindari jatuhnya korban tambahan.