Indonesia Anti-Scam Centre bersama otoritas dari sembilan negara membekuk 3.018 tersangka penipuan digital dalam operasi terpadu lintas negara bertajuk Operation FRONTIER+ yang berlangsung dari 10 Maret hingga 7 Mei 2026.
Dilansir dari Suara, gerakan bersama ini ditujukan untuk memitigasi penyebaran kejahatan finansial global yang merugikan masyarakat luas serta mengganggu stabilitas sektor keuangan.
Sembilan yurisdiksi yang terlibat dalam operasi ini meliputi Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada dengan mengerahkan lebih dari 3.200 personel kepolisian.
Para petugas memburu beragam modus operandi penipuan siber seperti penipuan belanja daring, lowongan kerja palsu, investasi bodong, hingga pencatutan nama pejabat serta kerabat korban.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menjelaskan latar belakang pelaksanaan agenda penegakan hukum berskala internasional tersebut.
"Operasi bersama ini digelar untuk memperkuat koordinasi antarotoritas dalam memberantas penipuan lintas negara yang semakin berkembang secara global dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan," ujar Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
Para tersangka yang diringkus dalam operasi berskala besar ini diketahui berumur di antara 13 sampai 85 tahun, sementara 7.553 orang lainnya kini masih diperiksa intensif oleh aparat setempat.
Secara akumulatif, penegak hukum berhasil membongkar 138 ribu kasus penipuan dengan taksiran kerugian korban menyentuh 752 juta dolar AS atau setara Rp13,229 triliun.
Langkah represif juga dilakukan dengan membekukan 102 ribu rekening bank yang terindikasi menampung dana ilegal, serta menyita aset hasil kejahatan senilai 161 juta dolar AS atau berkisar Rp2,832 triliun.
Saat ini wadah FRONTIER+ diisi oleh perwakilan dari 14 yurisdiksi termasuk Australia, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat untuk memfasilitasi pertukaran intelijen secara langsung.
Hudiyanto menambahkan bahwa jaringan kolaborasi ini akan terus dikembangkan ke depan demi mengoptimalkan penindakan hukum terhadap komplotan scammer internasional.
"Ke depan, platform ini akan terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global," kata Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.