Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menyatakan bakal mengajukan banding terhadap vonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Upaya hukum tersebut direncanakan bergulir pada pekan depan, Rabu (13/5/2026), menyusul keputusan hakim yang dinilai mengabaikan fakta persidangan.
Kuasa hukum Ibrahim Arief, Afrian Bondjol, mengungkapkan bahwa keberadaan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari dua anggota majelis hakim menjadi dasar utama pengajuan banding. Pihaknya menilai banyak keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan selama proses hukum tingkat pertama tidak menjadi bahan pertimbangan dalam putusan final, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Nah, itulah amunisi kita dalam mengajukan banding,” ujar Afrian Bondjol, Kuasa Hukum Ibam.
Tim hukum terdakwa tidak hanya berniat menyerahkan memori banding yang memuat poin-poin keberatan terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Afrian menegaskan adanya permohonan khusus agar perkara ini diperiksa secara menyeluruh kembali oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta demi mendapatkan keadilan bagi kliennya.
"Jadi kami tidak hanya menyatakan banding dan mengajukan memori banding, di mana kita akan tuangkan keberatan-keberatan kita. Tapi kita juga mengajukan permohonan untuk diperiksa ulang perkara ini,” tegas Afrian Bondjol, Kuasa Hukum Ibam.
Pihak pembela berencana menyajikan kembali seluruh rangkaian pembuktian yang telah disampaikan sebelumnya. Agenda ini mencakup kehadiran saksi-saksi dan ahli guna meyakinkan majelis hakim pada tingkat banding mengenai posisi hukum terdakwa dalam proyek pengadaan tersebut.
"Jadi nanti kita coba hadirkan lagi saksi, kita coba hadirkan lagi ahli, kita coba sajikan lagi bukti-bukti yang pernah kita hadirkan di sidang tingkat pertama,” ujar Afrian Bondjol, Kuasa Hukum Ibam.
Afrian berharap melalui proses pemeriksaan ulang ini, argumen hukum yang mereka bangun dapat diterima sepenuhnya. Hal ini merujuk pada keyakinan tim pembela bahwa kliennya tidak bersalah sesuai dengan konstruksi hukum yang diputuskan sebelumnya.
"Dengan harapan Majelis Hakim tingkat banding dapat menerima argumen-argumen hukum kita,” ujar Afrian Bondjol, Kuasa Hukum Ibam.
Sebelumnya, Ibrahim Arief dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama. Hakim memutuskan hukuman penjara serta denda ratusan juta rupiah atas peran terdakwa dalam proyek pengadaan tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Purwanto S. Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Putusan tersebut juga mengatur mengenai penyitaan aset jika denda tidak dipenuhi oleh pihak terdakwa. Hakim memberikan opsi kurungan tambahan sebagai pengganti apabila nilai pelelangan kekayaan tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban denda tersebut.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,” jelas Purwanto S. Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Meskipun masa tahanan kota yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman, hakim tetap memerintahkan penahanan terhadap terdakwa. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan dampak besar korupsi terhadap sektor pendidikan nasional di tengah situasi pandemi global.
“Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan,” ujar Purwanto S. Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Status penahanan Ibrahim Arief ditegaskan kembali dalam pembacaan amar putusan di pengadilan. Hakim menilai tindakan tersebut bertentangan dengan komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Menetapkan terdakwa ditahan,” tegas Purwanto S. Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Dalam uraian dampak, hakim menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara dalam jumlah besar telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan vonis terhadap mantan konsultan teknologi tersebut.
“Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi Covid-19 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia,” jelas Purwanto S. Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Angka kerugian negara yang signifikan pada dua tahun anggaran proyek menjadi sorotan utama dalam persidangan. Hakim memandang tindakan terdakwa tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sedang digalakkan pemerintah.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021,” kata Purwanto S. Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim juga menekankan bahwa setiap penyelenggara negara atau pihak yang terlibat dalam proyek negara harus menjunjung tinggi integritas. Perbuatan Ibam dianggap keluar dari koridor penyelenggaraan negara yang bersih.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelas Purwanto S. Abdullah, Ketua Majelis Hakim.
Meskipun divonis bersalah, dua hakim anggota yakni Eryusman dan Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka berpendapat bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya niat jahat atau mens rea dari Ibrahim Arief dalam perkara tersebut.
“Bahwa dari rangkaian alasan di atas maka tidak terbukti adanya niat jahat terdakwa sebagaimana didakwakan JPU,” kata Eryusman dan Andi Saputra, Hakim Anggota.
Kedua hakim tersebut menjelaskan bahwa kapasitas Ibrahim hanyalah sebagai konsultan teknologi informasi yang memberikan masukan teknis. Menurut mereka, terdakwa tidak memiliki kekuatan struktural untuk memengaruhi kebijakan atau menekan pejabat di kementerian.
“Terdakwa hanya memberikan pertimbangan atau konsultasi kepada pejabat Kemendikbud dan tidak punya kewenangan menekan atau mengintervensi pejabat struktural Kemendikbud untuk mengambil keputusan,” bunyi Eryusman dan Andi Saputra, Hakim Anggota.
Selain itu, hakim anggota menyoroti bahwa Ibrahim tidak termasuk dalam lingkaran inti komunikasi menteri. Hal ini memperkuat argumen bahwa terdakwa tidak memiliki hubungan istimewa yang dapat digunakan untuk mengatur proyek.
“Terdakwa tidak tergabung dalam grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’. Hal ini menunjukkan terdakwa tidak mempunyai circle dengan saksi lain,” ujar Eryusman dan Andi Saputra, Hakim Anggota.
Dalam dissenting opinion disebutkan pula bahwa Ibrahim justru sempat memperingatkan kendala penggunaan Chromebook di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa perangkat tersebut membutuhkan akses internet stabil yang belum merata di seluruh wilayah.
“Terdakwa menyampaikan bahwa Chromebook memiliki ketergantungan tinggi pada koneksi internet yang menjadi kendala di banyak wilayah Indonesia,” kata Eryusman dan Andi Saputra, Hakim Anggota.
Alih-alih memaksakan satu merek atau jenis perangkat, Ibrahim dilaporkan pernah menyarankan penggunaan PC berbasis sistem operasi lain. Rekomendasi tersebut diberikan atas dasar fungsionalitas dan fleksibilitas bagi kebutuhan sekolah.
“Terdakwa memberikan rekomendasi bahwa PC berbasis Windows tetap dibutuhkan sekolah karena fleksibilitas dan fungsionalitasnya,” lanjut Eryusman dan Andi Saputra, Hakim Anggota.
Hakim anggota juga menyatakan tidak menemukan bukti adanya aliran dana ilegal atau kickback kepada terdakwa. Tidak ditemukan pula adanya upaya lobi khusus kepada pengelola anggaran untuk memenangkan produk tertentu.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan lobi, usaha, atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook,” kata Eryusman dan Andi Saputra, Hakim Anggota.
Pernyataan tersebut dilengkapi dengan ketiadaan bukti penerimaan imbalan dari pihak prinsipal perangkat. Hal ini melemahkan dakwaan mengenai adanya motif mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum.
“Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya mengarah ke merek tertentu,” sambung Eryusman dan Andi Saputra, Hakim Anggota.
Sebagai penutup pendapat berbeda, kedua hakim menyimpulkan bahwa tidak ada hubungan sebab akibat yang kuat antara tindakan Ibrahim dengan tindak pidana yang terjadi. Analisis teknis yang diberikan terdakwa dinilai bukan penyebab langsung dari munculnya kerugian negara.
“Meski benar ada serangkaian perbuatan yang berkaitan satu dengan yang lain, namun tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa dengan kejahatan yang timbul,” kata Eryusman dan Andi Saputra, Hakim Anggota.