Ibrahim Arief Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Ibrahim Arief Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (12/5/2026).

Eks konsultan teknologi Nadiem Makarim ini dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama terkait pengadaan di Kemendikbudristek, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Selain hukuman kurungan, hakim menetapkan denda sebesar Rp500 juta yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah, atau diganti dengan pidana kurungan tambahan.

Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Ibam dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan bahwa peran Ibam secara struktural hanya memberikan masukan teknis dan bukan perancang kebijakan utama kementerian.

"Sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," ujar Purwanto S. Abdullah, Ketua Majelis Hakim.

Hakim menambahkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan fakta persidangan menunjukkan tidak adanya aliran dana yang masuk langsung ke rekening pribadinya dari proyek tersebut.

"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," sambung Purwanto.

Meskipun terdapat dua hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, keputusan akhir tetap menetapkan hukuman pidana penjara selama empat tahun bagi terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Purwanto.

Sebelumnya, jaksa menyoroti kenaikan kekayaan Ibam senilai Rp16,9 miliar dan menudingnya mengarahkan kajian teknis pada produk tertentu agar dipilih dalam proyek pengadaan laptop kementerian tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi