Ibrahim Arief Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Ibrahim Arief Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam, pada Selasa (12/5/2026). Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Putusan ini ditetapkan meskipun dua dari lima anggota majelis hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dilansir dari Nasional, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Ibam dipidana selama 15 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan pembayaran denda yang harus dilunasi segera setelah putusan tersebut inkrah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Di sisi lain, Hakim Anggota Eryusman dan Andi Saputra memiliki pandangan berbeda terkait peran terdakwa dalam proyek pengadaan tersebut. Hakim Andi dalam pertimbangannya menilai bahwa kapasitas Ibam hanyalah seorang konsultan teknologi informasi yang bertugas membandingkan harga berdasarkan data pasar.

"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan dan ini lazim dalam praktek konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang yang mana dalam perkara a quoa tidak terbuktikan bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat atau PMH dengan prinsipal, distributor or reseller," ujar hakim Andi membacakan dissenting opinion, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Hakim Andi menambahkan bahwa terdakwa sempat memberikan rekomendasi alternatif kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ibam menjelaskan bahwa perangkat berbasis sistem operasi lain masih sangat diperlukan untuk mendukung fleksibilitas kegiatan belajar di sekolah.

"Terdakwa memberikan rekomendasi bahwa PC berbasis Windows tetap dibutuhkan sekolah karena fleksibilitas dan fungsionalitasnya," lanjut dissenting opinion hakim.

Berdasarkan analisis hakim yang mengajukan perbedaan pendapat, tidak ditemukan adanya bukti kuat mengenai aliran keuntungan yang diterima terdakwa secara personal. Peran Ibam dianggap tidak memiliki kausalitas atau hubungan sebab-akibat langsung dengan kejahatan yang didakwakan oleh jaksa.

"Menimbang, bahwa dari analisa di atas. tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU bahwa meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," jelas hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa Ibam telah mengarahkan kajian teknis pada produk tertentu untuk memenangkan merek Chromebook. Jaksa juga menyoroti adanya lonjakan aset kekayaan terdakwa senilai Rp16,9 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan barang tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi