Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, pada Selasa (12/5/2026). Ibam dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Purwanto S Abdullah yang juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang atau diganti dengan kurungan selama 120 hari.
Hukuman yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp16,92 miliar. Hakim juga memerintahkan agar sisa masa penahanan kota yang telah dijalani Ibam dikurangkan seluruhnya dari total masa hukuman penjara yang diputuskan.
"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Narasi putusan kemudian berlanjut pada penetapan durasi hukuman fisik yang harus dijalani oleh terdakwa sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.
Mengenai mekanisme pembayaran denda, majelis hakim memberikan penjelasan teknis terkait prosedur penyitaan aset jika kewajiban finansial tersebut tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang ditentukan.
"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari." jelasnya.
Terkait status penahanan, hakim menekankan bahwa terdakwa harus segera masuk ke rumah tahanan negara karena masa penahanan kota yang bersangkutan telah habis sejak 7 Mei 2026.
"Bahwa oleh karena majelis hakim akan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dan oleh karena masa penahanan terdakwa berupa tahanan kota telah berakhir demi hukum pada tanggal 7 Mei 2026, maka majelis hakim berpendapat amar putusan harus memerintahkan agar terdakwa dalam rumah tahanan negara untuk menjalani pidana penjara yang dijatuhkan," ujar hakim.
Sebagai penutup amar putusan, hakim menegaskan kembali perintah penahanan fisik terhadap Ibrahim Arief untuk memastikan eksekusi putusan berjalan sesuai hukum.
"Menetapkan terdakwa ditahan." tegasnya.
Suasana di ruang sidang sempat emosional saat istri terdakwa, Dwi Afrianti Fajrie, tampak menangis setelah mendengar vonis tersebut sebagaimana dilaporkan Liputan6.com. Sesaat setelah sidang ditutup, Ibrahim Arief yang tampak berusaha tegar meminta publik untuk terus memantau kelanjutan kasusnya.
"Saya meminta ke teman-teman sekalian ya, minta tolong untuk terus bantu kawal kasusnya untuk saya pribadi di sini," kata Ibam kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Ibam menaruh harapan besar pada catatan keberatan atau perbedaan pendapat yang disampaikan oleh hakim anggota dalam proses pengambilan keputusan di persidangan.
"Karena dua dissenting opinion yang tadi dikemukakan ya itu sangat-sangat powerful menurut saya, sangat berkesesuaian dengan fakta-fakta yang ada," sambung dia.