Ibrahim Arief alias Ibam dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Vonis yang dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026, tersebut diiringi dengan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua orang hakim anggota. Dilansir dari Nasional, dua hakim tersebut meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra merupakan pihak yang menyatakan pendapat berbeda tersebut. Mereka menilai bahwa Ibrahim Arief tidak terbukti secara sah memenuhi unsur-unsur pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menimbang bahwa oleh sebab itu, maka Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum), sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam argumen dissenting opinion tersebut, Ibam dipandang hanya menjalankan kapasitas sebagai konsultan teknologi informasi. Tugasnya mencakup pencantuman harga perangkat berdasarkan data yang tersedia di marketplace, bukan sebagai penentu kebijakan keuangan.
Hakim juga menyoroti bahwa Ibam telah memberikan saran kepada pihak kementerian agar memilih harga yang lebih kompetitif. Fakta ini dinilai menunjukkan tidak adanya persekongkolan jahat antara konsultan dengan penyedia barang atau distributor dalam proyek tersebut.
"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan dan ini lazim dalam praktek konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang yang mana dalam perkara a quo tidak terbuktikan bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat atau PMH dengan prinsipal, distributor or reseller," kata Andi.
Selama persidangan, tidak ditemukan bukti kuat bahwa Ibam melakukan lobi-lobi kepada pengelola anggaran di Kemendikbudristek. Justru, terdakwa sempat memaparkan sejumlah kelemahan Chromebook kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ibam diketahui lebih merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis Windows karena dianggap memiliki fleksibilitas serta fungsionalitas yang lebih baik untuk kebutuhan sekolah. Rekomendasi ini dinilai bertolak belakang dengan dakwaan adanya pengaturan proyek.
"Terdakwa memberikan rekomendasi bahwa PC berbasis Windows tetap dibutuhkan sekolah karena fleksibilitas dan fungsionalitasnya," lanjut dissenting opinion hakim.
Pendapat hakim anggota menegaskan tidak adanya keuntungan ilegal yang diterima terdakwa dari proyek pengadaan tersebut. Selain itu, tidak ada keterkaitan langsung antara tindakan konsultan dengan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam eksekusi anggaran.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan lobi, usaha, atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook,” kata hakim.
"Menimbang, bahwa dari analisa di atas. tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU bahwa meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," ujar Andi.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan dari dua hakim anggota, putusan akhir tetap menjatuhkan hukuman penjara. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, secara resmi membacakan vonis hukuman badan disertai denda bagi terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Purwanto S Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Denda tersebut wajib dibayarkan oleh Ibrahim Arief paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana korupsi.
Ibrahim Arief dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengadaan sarana teknologi informasi untuk sektor pendidikan nasional.