Ibrahim Arief Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Ibrahim Arief Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam, pada Selasa (12/5/2026). Putusan ini terkait perkara dugaan korupsi dalam program pengadaan laptop berbasis Chromebook yang merugikan keuangan negara.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menetapkan hukuman tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dilansir dari Nasional. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta sebagai bagian dari tanggung jawab hukum atas tindakannya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara. Hakim menegaskan bahwa denda tersebut harus segera dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah keputusan inkrah, dengan opsi perpanjangan waktu selama satu bulan tambahan.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.” jelas Purwanto.

Majelis hakim juga mempertimbangkan status penahanan yang telah dijalani oleh Ibrahim Arief selama proses hukum berlangsung. Keputusan ini mencakup pengurangan masa tahanan kota dari total pidana penjara yang harus dijalani oleh terpidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.” ujar Purwanto.

Status penahanan Ibrahim Arief dipastikan berlanjut setelah pembacaan amar putusan tersebut. Hakim memberikan instruksi tegas agar terdakwa tetap berada di dalam sel tahanan untuk menjalani sisa masa hukumannya.

“Menetapkan terdakwa ditahan.” tegas Purwanto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ibrahim membayar uang pengganti senilai Rp16,9 miliar yang diduga berasal dari peningkatan kekayaannya melalui proyek Chromebook. Dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Ibrahim berperan dalam menyusun kajian teknis yang mengarahkan pejabat kementerian untuk memilih produk laptop tertentu secara spesifik.

Artikel terkait

Rekomendasi