Ibrahim Arief Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Ibrahim Arief Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Selasa (12/5/2026). Terdakwa juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 juta.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman belasan tahun. Dilansir dari Nasional, hakim menyatakan bahwa Ibrahim Arief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.

Hakim memberikan tenggat waktu pembayaran denda paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.” jelas Purwanto.

Masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Ibam akan dikalkulasikan sebagai pengurang masa hukuman penjara secara keseluruhan. Majelis hakim tetap memerintahkan agar terdakwa berada dalam status tahanan guna menjalani sisa hukuman yang ditetapkan.

“Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.” ujar Purwanto.

Ibrahim Arief diminta untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku pasca pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menegaskan pentingnya ketaatan terdakwa terhadap status penahanan yang diperintahkan.

“Menetapkan terdakwa ditahan.” tegas Purwanto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ibrahim Arief dengan hukuman yang jauh lebih berat yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa meyakini adanya kerugian negara yang signifikan serta aliran dana yang menguntungkan pribadi terdakwa.

Tuntutan jaksa mencakup kewajiban uang pengganti senilai Rp16.922.945.800 yang dianggap sebagai hasil dari tindak pidana tersebut. JPU menyatakan bahwa Ibam memengaruhi proses pengadaan dengan menyusun kajian teknis yang mengarahkan pada produk tertentu untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Artikel terkait

Rekomendasi