Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengamankan 62 Warga Negara Asing (WNA) yang terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran hukum pada Selasa (5/5/2026). Penangkapan puluhan warga asing tersebut dilakukan melalui operasi terpadu bertajuk Patroli Keimigrasian Dharma Dewata di sejumlah wilayah strategis.
Dilansir dari Nasional, operasi ini menyasar titik-titik rawan di bawah naungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, hingga Singaraja. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa tindakan ini difokuskan pada pengawasan ketat terhadap dokumen dan aktivitas warga asing.
“Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya,” kata Felucia dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).
Seluruh warga asing yang terjaring kini sedang menjalani proses pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Pihak otoritas telah menyiapkan serangkaian sanksi administratif bagi mereka yang terbukti bersalah dalam pemeriksaan tersebut.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali,” ujar Felucia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan penegasan terkait kebijakan nol toleransi bagi pelanggar aturan negara. Ia menginstruksikan seluruh jajaran di bawahnya untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mengganggu stabilitas nasional.
“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita akan menyambut baik wisatawan dan investor asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia,” kata Hendarsam.
Hendarsam menambahkan bahwa Bali merupakan wajah Indonesia di kancah global sehingga martabatnya harus dijaga. Imigrasi berkomitmen untuk tidak membiarkan oknum asing merusak tatanan ekonomi maupun sosial masyarakat lokal melalui penguatan data digital dan patroli masif.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, turut memberikan pernyataan terkait komitmen penegakan hukum di lapangan. Penertiban ini disebut sebagai langkah konkret untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin.
“Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” kata Yuldi.