Direktorat Jenderal Imigrasi sedang mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian terhadap 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat sindikat internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu (13/5/2026). Penyelidikan ini dilakukan melalui pemeriksaan bersama dengan Kepolisian RI setelah pengungkapan kasus tersebut dilansir dari Nasional.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa institusinya memiliki hak untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan keterlibatan orang asing maupun pihak penjamin dalam tindak pidana. Saat ini, sebanyak 224 laki-laki dan 96 perempuan berkebangsaan asing tengah menjalani pemeriksaan intensif.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya," kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).
Pihak berwenang menempatkan para WNA laki-laki di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta guna proses pemeriksaan. Sementara itu, WNA perempuan ditempatkan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pendalaman lebih lanjut atas izin tinggal mereka.
"Dalam memproses dugaan tindak pidana, Ditjen Imigrasi tidak hanya menyasar individu orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin," ujarnya.
Hasil pendalaman menunjukkan mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Imigrasi juga mengidentifikasi 15 pihak penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan ratusan WNA tersebut di Indonesia.
"I-S-T-I-L-A-H-N-Y-A-N-Y-A Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak ‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA. Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk," tuturnya.
Hendarsam menyebutkan bahwa sebagian besar WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dan Kamboja. Pengungkapan di Hayam Wuruk ini menambah daftar panjang kasus serupa, di mana sedikitnya tercatat lima pengungkapan sindikat asing di berbagai wilayah Indonesia belakangan ini.
"Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas," kata dia.
Data keimigrasian mencatatkan sebanyak 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK) telah dilaksanakan sepanjang 1 Januari hingga 5 Mei 2026. Angka tersebut mencakup pembatalan izin tinggal, deportasi, pendetensian, hingga penangkalan bagi pelanggar aturan.
| Jenis Penindakan | Jumlah Kasus |
|---|---|
| Pembatalan Izin Tinggal | 2.026 |
| Pendeportasian | 2.026 |
| Pendetensian | 1.404 |
| Daftar Penangkalan | 1.323 |
Pihak Ditjen Imigrasi juga tengah mengevaluasi kebijakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) sebagai respons atas maraknya aktivitas ilegal WNA. Hendarsam menegaskan pentingnya mitigasi risiko sosial dan ekonomi untuk menjaga keamanan negara.
"Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami. Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara," kata dia.
Ditjen Imigrasi memastikan sistem integrasi data mampu mendeteksi pelanggaran durasi tinggal agar tidak ada WNA yang lolos tanpa sanksi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap warga asing di Indonesia memberikan manfaat bagi negara.
"Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap dia.