Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Berlindung WNA Pelanggar Hukum

Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Berlindung WNA Pelanggar Hukum

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan sikap tegas bahwa Indonesia bukan merupakan tempat aman bagi warga negara asing yang melanggar hukum dan tidak memberi manfaat. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (21/5/2026) merespons penangkapan 320 warga negara asing di wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dilansir dari Nasional.

Pemerintah menyatakan tindakan penertiban ini ditujukan untuk memberikan pesan kuat bagi warga negara asing yang menyasar Indonesia tanpa mematuhi aturan hukum. Langkah penegakan hukum tersebut diharapkan membuat warga asing yang berniat buruk beralih ke negara tujuan lain.

"Jadi, ini kami ingin menunjukkan bahwa satu, negara tegas, bahwa negara kita bukan safe haven buat tempat orang-orang yang tidak bermanfaat bahkan merugikan bangsa kita," kata Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.

Menurut Hendarsam, pengawasan ketat akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban keimigrasian nasional. Pihaknya hanya menyambut warga asing yang bersedia mengikuti seluruh regulasi resmi di Indonesia.

"Negara kita bukan tempat yang untuk itu. Itu message yang jelas bagi kita. Ramah dan taat aturan. Hanya mereka-mereka yang bermanfaat, WNA yang bermanfaat dan berkontribusi di Indonesia yang bisa ada di sini," tegas Hendarsam Marantoko.

Selain penegakan hukum, pihak Imigrasi juga mengandalkan skema selektif seperti program Golden Visa yang diluncurkan sejak 2024 untuk menyaring pendatang berkualitas. Fasilitas ini menyasar pemodal internasional, talenta global, serta jaringan diaspora demi mendongkrak perekonomian domestik.

Saat ini jumlah pemegang fasilitas keimigrasian tersebut telah menembus angka 1.200 penerima. Jumlah capaian tersebut diklaim melampaui target awal yang ditetapkan pemerintah, yakni sebanyak 1.000 orang.

"Ini akan menjadi duta-duta kita karena kesan yang baik bahwa Indonesia ramah terhadap mereka yang mempunyai value terhadap Indonesia," ujar Hendarsam Marantoko.

Pemberian izin tinggal khusus tersebut tercatat menyumbang realisasi investasi hingga mencapai Rp 52,1 triliun bagi perekonomian nasional. Kebijakan ini juga berkontribusi pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 19 miliar.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, fasilitas keimigrasian berdurasi lima hingga sepuluh tahun ini mewajibkan sejumlah syarat ketat. Warga asing harus menempatkan deposito, membeli saham perusahaan terbuka, properti, atau obligasi pemerintah.

Pemegang izin ini diberikan hak istimewa berupa kemudahan mobilitas keluar-masuk yurisdiksi Indonesia. Mereka juga dibebaskan dari kewajiban pengurusan Izin Tinggal Terbatas secara berkala ke kantor imigrasi lokal.

Artikel terkait

Rekomendasi