Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan identifikasi terhadap 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan 320 warga negara asing (WNA) pelaku operasional judi online di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Rabu (13/5/2026). Dilansir dari Nasional, ratusan warga asing tersebut diamankan dalam penggerebekan sindikat internasional.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan penegasan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada para individu WNA saja. Fokus penyelidikan kini meluas hingga mencakup pemeriksaan mendalam terhadap pihak-masing penjamin yang mendatangkan para orang asing tersebut ke Indonesia.
"Dalam memproses dugaan tindak pidana, Ditjen Imigrasi tidak hanya menyasar individu orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin," ujar Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi.
Dari total 320 WNA yang ditangkap, rinciannya terdiri dari 224 laki-laki dan 96 perempuan. WNA laki-laki saat ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, sementara WNA perempuan ditempatkan di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pendalaman lebih lanjut.
Pendalaman berkas menunjukkan mayoritas pelaku menyalahgunakan izin tinggal, mulai dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), hingga Bebas Visa Kunjungan (BVK). Imigrasi juga tengah melakukan joint investigation bersama Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas keterlibatan sponsor dalam jaringan tersebut.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya," kata Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi.
Penangkapan ini sempat menarik perhatian saat ratusan WNA tersebut dikeluarkan dari gedung Hayam Wuruk Plaza Tower pada Minggu (10/5/2026). Di sisi lain, Bareskrim Polri terus memburu aktor penting lainnya yang bertugas menyewa kantor dan memfasilitasi operasional jaringan lintas negara ini.
Brigjen Pol Wira Satya Triputra selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyampaikan bahwa penyidik saat ini sedang melacak asal-usul fasilitas operasional dan pihak yang mendatangkan pelaku. Penelusuran aliran dana juga dilakukan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami akan melakukan penelusuran, baik itu aliran dana maupun sponsor daripada para pelaku yang didatangkan ke sini, termasuk siapa yang menyewa dan menyediakan sarana prasarana bagi mereka," kata Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.
Kepolisian tetap fokus pada pendalaman struktur organisasi guna memastikan apakah kendali utama jaringan ini berada di luar negeri. Proses koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terus berjalan guna memetakan seluruh ekosistem sindikat tersebut.
"Ini masih penelusuran lagi. Mohon waktu ya, karena kami juga masih berkoordinasi dengan stakeholder terkait lainnya," kata Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.