Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjalankan praktik penipuan investasi daring di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (6/5/2026). Operasi pengawasan ini menyasar sindikat internasional yang beroperasi menggunakan izin tinggal tidak sesuai peruntukan.
Penangkapan ratusan warga asing tersebut dilansir dari Nasional setelah tim gabungan melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi sasaran. Para pelaku yang terjaring terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara China, dan 1 warga negara Myanmar, yang mencakup 163 laki-laki serta 47 perempuan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan respons atas temuan lapangan mengenai penyalahgunaan izin tinggal.
"Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi membahayakan ketertiban umum," kata Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.
Data keimigrasian menunjukkan para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan berbagai dokumen, di antaranya 57 orang dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA). Tercatat pula 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12 serta satu individu memegang Izin Tinggal Terbatas Investor.
"Jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang diamankan tidak dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis," ujar Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.
Informasi mengenai keberadaan kelompok ini telah dikumpulkan melalui intelijen imigrasi sejak pertengahan April 2026. Petugas kemudian melaksanakan profiling dan pengawasan tertutup selama beberapa pekan sebelum melakukan penggerebekan serentak pada pukul 08.00 WIB di lokasi apartemen.
"Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal," tutur Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan pembagian ruangan yang dirancang secara struktural untuk operasional bisnis ilegal tersebut. Tim juga menyita 10 paspor tambahan yang diduga milik pengelola kegiatan yang berada di lokasi berbeda.
"Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.
Barang bukti yang diamankan meliputi 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, serta mesin penghitung uang. Pemeriksaan digital mengungkap bahwa kelompok ini melakukan scam trading dengan sasaran korban di luar negeri, terutama wilayah Eropa dan Vietnam.
"Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif, hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi," ujar Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.
Para pelaku kini terancam sanksi administratif berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain proses deportasi, pihak Imigrasi membuka peluang kerja sama dengan kepolisian jika ditemukan bukti tindak pidana murni.
"Saat ini, para pelanggar telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan. Namun, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau," ucap Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.