Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengakui perbuatannya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dilansir dari Nasional, terdakwa menyatakan penyesalan mendalam atas penerimaan uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati dalam perkara korupsi yang menjeratnya tersebut.
"Saya mengaku bersalah, Yang Mulia. Menyesal. Sangat menyesal, Mulia. Dan malu saya," kata Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Noel menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim di penghujung persidangan serta berharap mendapatkan keputusan yang adil atas tindakan yang telah dilakukannya.
"harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya ini butuh kebijaksanaan," kata Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan bahwa permohonan maaf adalah satu-satunya hal yang bisa ia sampaikan di hadapan hukum saat ini.
"Dan saya minta ampun, Yang Mulia. Tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf saya," imbuh Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam pengakuannya, Noel menyatakan sikap kooperatif sejak awal proses hukum dan berkomitmen untuk tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain.
"Dan detik ini juga saya tetap mengaku salah. Saya tidak mau mengambinghitamkan orang lain apa dan alasan apa-apa. Saya sudah menerima dan saya salah. Itu, Yang Mulia," ujar Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Noel bersama sejumlah pejabat Kemenaker lainnya melakukan pemerasan terhadap pemohon lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa, Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan pada 19 Januari 2026, praktik pungutan liar ini diduga merupakan tradisi biaya non-teknis yang telah berlangsung sejak tahun 2021 di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Penerimaan gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp3,3 miliar dan motor Ducati Scrambler oleh Noel dianggap sebagai suap karena tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari sesuai ketentuan undang-undang.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa, Jaksa Penuntut Umum.
Noel kini didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.