Immanuel Ebenezer Bantah Minta Motor Ducati di Sidang Korupsi Kemnaker

Immanuel Ebenezer Bantah Minta Motor Ducati di Sidang Korupsi Kemnaker

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel membantah telah meminta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari pegawai Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro. Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Dilansir dari Nasional, pemberian motor mewah tersebut diklaim berawal dari percakapan santai mengenai kegemaran otomotif. Noel menyebutkan bahwa tawaran tersebut justru datang dari Bobby yang dikenal dengan julukan Sultan Kemnaker setelah mereka berbincang mengenai hobi motor.

“Waktu itu dia cerita, ‘Pak Wamen hobi motor ya?’ Saya bilang saya enggak hobi motor. Beberapa minggu kemudian, temannya Bobby terus ngajakin saya coba motor. Katanya, ‘Pak, cobain dulu. Kalau nggak cocok balikin lagi’,” kata Noel di dalam sidang kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Pasca perbincangan awal tersebut, Noel mengakui sempat menghubungi Bobby kembali. Komunikasi itu dilakukan guna memastikan keseriusan pemberian kendaraan roda dua tersebut kepada dirinya.

“Beberapa minggu kemudian saya telepon Bobby, ‘Motormu jadi kamu kasih ke saya?’ Dia jawab, ‘Ya sudah Pak, kirim alamatnya’,” ujar dia.

Terdakwa menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah merekomendasikan jenis atau merek motor tertentu kepada Bobby. Saat dicecar oleh jaksa penuntut umum mengenai asal-usul inisiatif penyerahan aset tersebut, Noel memberikan jawaban yang lugas.

“Bobby ngasih,” kata Noel.

Ketidaktahuan mengenai spesifikasi kendaraan juga menjadi pembelaan Noel di hadapan majelis hakim. Ia mengaku terkejut saat unit motor tersebut sampai di kediamannya karena memiliki dimensi fisik yang sangat besar.

“Ternyata motornya besar, saya jatuh,” kata Noel.

Noel pun menyampaikan rasa keberatannya karena unit Ducati bekas yang diterimanya ternyata tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi. Ia sempat mempertanyakan legalitas motor tersebut kepada Bobby saat pertama kali menerimanya.

“Saya juga kaget karena motor itu tidak ada suratnya. Saya bilang, bagimana mau dipakai kalau enggak ada surat-suratnya,” ujar Noel.

Pihak pemberi sempat menawarkan diri untuk membantu proses pengurusan surat-surat kendaraan dan meminta dokumen kependudukan milik Noel. Namun, mantan Wamenker tersebut memilih menolak karena merasa tidak nyaman mengendarai motor tersebut.

Keterangan ini bertolak belakang dengan kesaksian Irvian Bobby Mahendro dalam persidangan pada 20 April 2026 lalu. Bobby justru menyatakan bahwa inisiatif permintaan motor Ducati Scrambler senilai Rp 600 juta itu datang langsung dari Noel.

“Pada saat itu yang bersangkutan menanyakan ke saya, ‘Dek, kamu main motor ya?’ bilang gitu. Kemudian saya bilang, ‘Iya Bang,” kata Bobby.

Berdasarkan keterangan Bobby, Noel sempat bertanya mengenai tipe motor yang sesuai untuk dirinya sebelum akhirnya sepakat dengan model Scrambler biru dongker. Penyerahan motor tersebut dilakukan sekitar bulan Januari atau Februari 2025.

“Boleh juga itu,” kata Noel.

Bobby mengakui sempat bingung dengan penyampaian tersebut namun akhirnya tetap memproses pesanan kendaraan. Noel juga disebut sempat menanyakan perkembangan pengiriman unit motor melalui sambungan telepon.

“Saudara Immanuel menghubungi saya. ‘Bagaimana kamu, motor bagaimana?" gitu. ‘Siap, Bang,’ saya bilang. ‘Siap Bang segera dalam proses,’ saya bilang begitu. Nah pada saat itu, saya mengorder motor tersebut,” kata Bobby.

“Seingat saya sekitar Rp 600 jutaan,” kata Bobby.

Dalam dakwaan jaksa pada 19 Januari 2026, Noel dan sejumlah pejabat Kemnaker diduga memeras pemohon sertifikat K3 hingga terkumpul uang sebesar Rp 6,5 miliar sejak tahun 2021. Modusnya adalah pungutan biaya non-teknis atau uang sogokan senilai Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Jaksa menyebut Noel secara pribadi menerima total uang Rp 3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ. Penerimaan ini dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap karena tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari kerja.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Artikel terkait

Rekomendasi