Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menghadapi sidang tuntutan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (18/5/2026).
Kasus yang menjerat mantan pejabat kementerian tersebut dilansir dari Nasional atas dugaan praktik pungutan liar yang merugikan pemohon izin.
Sebelum persidangan dimulai, terdakwa menyampaikan kesiapan mentalnya dalam mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"Kita menghadapi dengan mental yang kuat ya. Kita berharap nanti JPU, menurut kita, serendah-rendahnya lah," kata Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Ia juga menegaskan bahwa posisi dirinya sebagai terdakwa saat ini tidak mengubah pandangannya terhadap tindakan penyelewengan uang negara.
"Tetap kita mendukung pemberantasan korupsi. Itu menjadi komitmen dasar saya ketika belum menjadi terdakwa," ujar Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Di samping itu, mantan penasihat pimpinan tersebut berharap agar seluruh rangkaian proses peradilan yang melibatkannya dapat segera rampung karena kondisi penahanan yang dirasa melelahkan.
"Saya juga berharap agar proses ini cepat selesai lah. Yang terlalu-terlalu capek juga kita di dalam tahanan," kata Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Dirinya pun mengeluhkan masalah kesehatan fisik berupa gangguan pada area mulut yang dialaminya sesaat sebelum persidangan berlangsung.
"Gigi nih. Bengkak muka saya nih. Kayak digebukin tahanan," kata Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Ia kemudian membagikan pengalamannya mengenai situasi serta pelayanan yang diterimanya selama berada di dalam Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang namanya tahanan itu enggak enak ya. Walaupun di tahanan KPK itu semua pelayanannya bagus sekali," katanya Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Noel mengapresiasi kesigapan petugas rumah tahanan yang langsung memberikan bantuan medis saat dirinya mengalami keluhan sakit tersebut.
"Berapa hari menderita sekali nih. Untung Karutan dan penjaga tahanannya responsif sekali untuk menangani penyakit saya, langsung dibawa ke rumah sakit." lanjut Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam materi perkara, jaksa penuntut umum mendakwa Noel bersama beberapa pejabat Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemerasan senilai miliaran rupiah dari para pemohon lisensi.
"(Para terdakwa) telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa, Jaksa Penuntut Umum.
Modus operandi yang digunakan adalah menaikkan tarif penerbitan dokumen sertifikat secara tidak resmi yang diduga sudah menjadi kebiasaan di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3 sejak tahun 2021.
Atasan di direktorat tersebut, Hery Sutanto, disebut memerintahkan jajarannya untuk menarik pungutan berkisar Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Spesifik untuk Noel, jaksa menyatakan bahwa sang mantan wamen menerima uang sebesar Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler yang tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa, Jaksa Penuntut Umum.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.