Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melayangkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi setelah dirinya dituntut hukuman pidana terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut berupa hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, sebagaimana dilansir dari KompasTV.
Pria yang akrab disapa Noel Ebenezer ini menyuarakan keberatannya atas tuduhan yang diarahkan kepada dirinya, seraya membandingkan kasusnya dengan perkara lain yang bernilai jauh lebih besar.
"Ada yang 75 miliar, saya yang cuman 3 miliar udah ngembaliin 5 tahun, gitu loh. Kan tidak terbukti semua, mana pungsa yang saya peras," ujar Immanuel, Senin (18/5/2026).
Noel berpendapat bahwa pejabat pemerintah yang berupaya membela kepentingan rakyat pada kenyataannya justru seringkali mendapatkan stigma buruk melalui tindakan operasi tangkap tangan atau OTT.
Dalam pernyataan penutupnya, mantan petinggi di Kemnaker tersebut mendesak pimpinan beserta Dewan Pengawas KPK agar senantiasa menggunakan akal sehat sewaktu menangani setiap perkara hukum.
"Nah KPK pakai otak. Salam buat dewas dan juga salam buat pimpinan KPK pakai otak bilang," kata Immanuel Ebenezer, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan.