Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Keringanan Hukuman Kasus K3

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Keringanan Hukuman Kasus K3

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengharapkan hukuman ringan dari majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Permohonan tersebut diajukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (7/5/2026) setelah terdakwa mengaku bersalah.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, Immanuel alias Noel mengakui telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati. Ia menyatakan penyesalannya atas keterlibatan dalam perkara yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.

"Semoga insya Allah ke depan saya mendapatkan hukuman yang ringan. Kalaupun terbukti, biarkan saja," kata Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Terdakwa menegaskan komitmennya untuk menjalani seluruh proses hukum yang berlaku tanpa upaya menghindar. Sikap ini diklaim sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya selama menjabat.

"Saya tidak lari dari komitmen saya dari awal," ujar Noel.

Selain menyampaikan pembelaan pribadi, Noel meminta maaf kepada publik atas kegagalannya dalam menuntaskan agenda reformasi ketenagakerjaan. Ia menyoroti beberapa praktik yang masih membebani pekerja hingga saat ini.

"Sebenarnya masih banyak tugas-tugas yang harus saya selesaikan terkait misalnya praktik penahanan ijazah yang sampai detik ini belum selesai," kata Noel.

Eks Wamenaker tersebut juga menyinggung masalah upah dan sistem kontrak yang dinilainya masih manipulatif. Ia merasa berutang terhadap penyelesaian regulasi mengenai tenaga kerja alih daya atau outsourcing.

"Kemudian juga upah buruh dan praktik pemagangan yang sifatnya manipulatif, kemudian juga outsourcing yang belum saya bubarkan," imbuh Noel.

Dalam pengakuannya, Noel menyatakan rasa malu yang mendalam karena telah menerima gratifikasi bernilai miliaran rupiah tersebut. Ia berserah sepenuhnya kepada putusan hakim untuk menentukan kelanjutan masa depannya.

"Harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya ini butuh kebijaksanaan," kata Noel.

Permohonan maaf tersebut disampaikan berulang kali di hadapan majelis hakim sebagai ungkapan rasa bersalah. Noel menutup pernyataannya dengan permohonan ampun atas tindakan korupsi yang menjeratnya.

"Dan saya minta ampun, Yang Mulia. Tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf saya," imbuh Noel.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Noel bersama sejumlah pejabat Kemenaker lainnya melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikat K3 sejak tahun 2021. Modus yang digunakan adalah penarikan biaya non-teknis atau 'uang bawah meja' sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Secara spesifik, Noel didakwa menerima uang total Rp 3.365.000.000 dan satu unit Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ. Penerimaan tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap karena tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 30 hari kerja.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas tindakan tersebut, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi