Immanuel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Immanuel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan pidana pada Senin, 18 Mei 2026, atas dugaan keterlibatan dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Agenda persidangan tersebut ditetapkan setelah pemeriksaan saksi dan bukti dianggap cukup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepastian mengenai jadwal tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh pihak pengadilan dilansir dari Nasional. Hakim mengonfirmasi bahwa kondisi kesehatan terdakwa dalam keadaan stabil selama berada di tahanan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

“Terdakwa baik-baik dan sehat di dalam tahanan. Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari Penuntut Umum,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Nur Sari Baktiana, Kamis (7/5/2026).

Hakim Nur Sari Baktiana memberikan catatan mendalam mengenai rekam jejak karier Noel yang kini terancam hancur akibat kasus tersebut. Majelis mengungkapkan adanya apresiasi publik terhadap kebijakan positif yang pernah diambil terdakwa sebelum terjerat perkara hukum ini.

“Majelis juga baru tahu banyak sebenarnya yang berterima kasih kepada Saudara karena muncul di pemberitaan itu. Banyak itu narasi-narasi publik, netizen-netizen yang mengomentari persidangan ini. Semoga itu jadi amal, Saudara,” kata Nur.

Pihak hakim juga menyarankan agar terdakwa menyusun nota pembelaan secara komprehensif dengan menonjolkan jasa-jasanya selama menjabat. Sikap kooperatif selama persidangan menjadi poin yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam penyusunan vonis mendatang.

“Saudara, nanti dalam pembelaan, tuangkan apa yang menjadi kontribusi Saudara. Walaupun Saudara diberi jabatan belum ada satu tahun, tapi tentu ada langkah-langkah Saudara yang kemudian itu membekas baik di masyarakat,” kata dia.

Dakwaan terhadap Noel mencakup dugaan pemerasan bersama sejumlah pejabat Kemenaker lainnya terhadap para pemohon lisensi K3. Total dana yang diduga dikumpulkan secara paksa dari para pemohon mencapai angka lebih dari Rp 6,5 miliar.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Praktik pungutan liar ini diduga telah mengakar sejak tahun 2021 dengan skema peningkatan biaya penerbitan sertifikat. Uang sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat ditarik melalui PJK3 sebagai biaya non-teknis yang tidak resmi.

Khusus untuk Immanuel Ebenezer, jaksa merinci adanya penerimaan uang senilai Rp 3,36 miliar serta satu unit kendaraan mewah. Seluruh penerimaan tersebut dianggap sebagai gratifikasi yang menjurus pada suap karena tidak dilaporkan ke otoritas berwenang.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas tindakan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan besaran hukuman yang diajukan oleh Penuntut Umum.

Artikel terkait

Rekomendasi