Immanuel Ebenezer Akui Terima Uang Rp 3 Miliar dan Ducati

Immanuel Ebenezer Akui Terima Uang Rp 3 Miliar dan Ducati

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, memberikan pengakuan mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dikutip dari Nasional, Noel menyatakan bahwa dirinya menerima uang senilai Rp 3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati. Namun, ia berdalih tidak pernah mencari tahu dari mana asal-usul aset mewah tersebut berasal.

"Saya enggak pernah bertanya itu," kata Noel di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Pemberian tersebut diketahui berasal dari Irvian Bobby Mahendro, seorang pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan yang mendapatkan julukan Sultan Kemnaker. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas mempertanyakan alasan Noel tidak merasa curiga meski menerima barang mewah dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Merespons pertanyaan JPU mengenai pemberian motor Ducati, Noel berdalih bahwa kendaraan tersebut bukan merupakan barang baru. Ia menganggap hal itu sebagai alasan mengapa dirinya tidak merasa janggal.

"Karena itu bukan motor baru, motor second itu," jawab Noel.

Terkait uang tunai Rp 3 miliar, Noel menjelaskan bahwa proses penyerahan dana tersebut melibatkan pihak ketiga. Ia menyebut uang dititipkan melalui seseorang bernama Agung, rekan anaknya yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Terdakwa mengaku tidak memantau detail teknis penyerahan uang karena kesibukannya yang padat saat itu. Selain itu, ia menegaskan bahwa posisinya sebagai Wakil Menteri lebih difokuskan pada peran politik daripada urusan birokrasi internal.

"Tugas saya tugas politik," katanya.

Noel juga mengeklaim tidak memahami adanya praktik nonteknis atau pungutan liar dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan kementeriannya. Ia menyebut persoalan tersebut tidak pernah sampai ke telinganya selama menjabat.

"Saya enggak pernah tahu. Memang enggak sampai ke sana saya," ujar Noel.

Dalam keterangan lebih lanjut, Noel mengungkapkan alasannya bersedia menjalin komunikasi dengan Bobby. Ia menyebut keputusannya didasari niat untuk membantu Bobby yang saat itu mengaku sedang berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Persoalan teknis komunikasi saja," katanya.

Kasus korupsi ini menyeret Immanuel Ebenezer bersama sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan lainnya sebagai terdakwa. Mereka didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan total kerugian mencapai Rp 6,5 miliar.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan pada 19 Januari 2026, JPU menyatakan bahwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama rekan-rekannya diduga memaksa pemohon untuk memberikan sejumlah uang.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa.

Praktik ilegal ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2021. Modusnya adalah dengan menaikkan biaya penerbitan sertifikat secara sepihak dan melabelinya sebagai biaya nonteknis atau uang apresiasi.

Jaksa menyebut adanya instruksi untuk meneruskan tradisi pungutan liar di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. Para pemohon dipungut biaya tambahan berkisar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk setiap sertifikat yang diterbitkan atau diperpanjang melalui PJK3.

Para terdakwa kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi