Delegasi Komite Perlindungan Lingkungan Maritim (MEPC 84) di bawah Organisasi Maritim Internasional (IMO) menyepakati penggunaan Kerangka Kerja Emisi Nol Bersih sebagai panduan utama penyusunan aturan iklim sektor pelayaran. Kesepakatan ini tercapai pada Rabu (6/5/2026) setelah melalui perdebatan intens mengenai arah kebijakan emisi global.
Keputusan tersebut menjadi titik balik setelah mayoritas negara setuju menunda implementasi pajak karbon global bagi kapal pada tahun lalu. Dilansir dari Lestari, penundaan tersebut terjadi meskipun kerangka aturan sebenarnya telah disepakati sejak April 2025.
Rencana awal kebijakan ini menargetkan pengurangan polusi sebesar 30 persen pada tahun 2035 dan meningkat menjadi 65 persen pada tahun 2040. Regulasi tersebut turut merancang skema denda mencapai 380 dolar AS per ton bagi pelanggar emisi serta pembentukan sistem jual-beli kuota polusi.
Langkah progresif ini sempat mendapat penolakan keras dari negara-negara produsen minyak utama, termasuk Amerika Serikat dan Arab Saudi. Pemerintah Amerika Serikat bahkan melontarkan peringatan mengenai potensi tindakan balasan apabila kapal-kapal mereka dikenakan pajak polusi tersebut.
Pada pertemuan MEPC 84, pembahasan dipusatkan pada mekanisme pelaksanaan rencana jangka menengah demi target bebas emisi pelayaran dunia tahun 2050. Negara-negara anggota akhirnya menyetujui rencana kerja untuk pertemuan mendatang dengan tetap menempatkan kerangka "Bebas Emisi" sebagai acuan diskusi terpenting.
Sejumlah delegasi mendukung struktur rencana ini karena dinilai sebagai jalan tengah yang telah diterima secara luas oleh berbagai pihak. Para utusan juga sepakat mempercepat ritme kerja dengan menjadwalkan dua pertemuan tambahan sebelum pelaksanaan rapat besar pada 16–20 November 2026.
Beberapa negara menyampaikan kekhawatiran bahwa jadwal yang terlalu padat dapat membatasi eksplorasi ide-ide baru. Namun, pihak lain berpendapat penundaan lebih lanjut justru akan melemahkan semangat perbaikan iklim serta mengganggu kepastian investasi bagi para pelaku usaha maritim.
Penerapan aturan ini diprediksi baru akan mulai berlaku pada awal tahun 2028 jika pengesahan dilakukan akhir tahun 2026. Berdasarkan jadwal tersebut, pelaporan jumlah polusi dijadwalkan mulai tahun 2029 dengan proses pemeriksaan kebenaran data pada tahun 2030.