PT Indobuildco melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas rencana eksekusi Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Rabu (6/5/2026). Perusahaan pengelola Hotel Sultan tersebut meminta penyediaan uang jaminan sebagai prasyarat pelaksanaan putusan pengadilan yang dinilai belum berkekuatan hukum tetap secara menyeluruh.
Dilansir dari Kompas, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa permintaan uang jaminan tersebut berlandaskan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA). Aturan tersebut mengharuskan pelaksanaan putusan serta-merta didahului dengan penyediaan uang jaminan guna mengantisipasi potensi kerugian di masa mendatang.
"Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu," ujar Hamdan Zoelva, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Pihak Indobuildco sebelumnya mengalkulasi bahwa angka kompensasi atau jaminan yang sepadan dengan pelepasan kepemilikan aset tersebut mencapai Rp 28,292 triliun. Angka ini diklaim setara dengan nilai seluruh properti yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut.
"Aanmaning itu dalam hukum acara menyampaikan peringatan agar menjalankan sendiri putusan itu. Nah tadi kami sampaikan kami keberatan. Kami keberatan karena ada beberapa hal," kata Hamdan Zoelva, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa pihaknya masih menempuh upaya hukum banding dan kasasi. Ia berargumen bahwa proses eksekusi seharusnya ditunda hingga seluruh tahapan hukum memiliki status hukum yang tetap (inkracht).
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan lahan yang diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK pada 30 April 2026. Penetapan ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengambil alih lahan Blok 15 secara paksa.
“Pengadilan telah menyatakan permohonan eksekusi ini sah secara hukum, sehingga penetapan tersebut menjadi landasan bagi negara untuk segera menertibkan dan mengosongkan Blok 15,” ujar Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK.
Kharis menekankan bahwa seluruh tahapan formal, termasuk peringatan kepada pihak penyewa, telah dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah tetap pada posisi untuk melakukan penertiban aset negara tersebut tanpa memberikan kompensasi kepada PT Indobuildco.
“Seluruh tahapan prosedural sudah dijalankan sesuai ketentuan, jadi saat ini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di lapangan setelah koordinasi lintas instansi rampung,” kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK.
Terkait masa depan lahan tersebut, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyatakan bahwa area Hotel Sultan akan diintegrasikan ke dalam ruang publik yang lebih hijau. Penataan ulang ini bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat aset negara bagi masyarakat luas.
“Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara lebih luas oleh publik,” ujar Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.
Selain masalah penguasaan fisik lahan, PT Indobuildco juga masih tercatat memiliki kewajiban finansial kepada negara. Berdasarkan putusan perdata, perusahaan tersebut wajib menyetorkan royalti yang belum terbayar sebesar 45,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 789 miliar kepada Kemensetneg.