PT Indobuildco menyatakan bahwa bangunan Hotel Sultan di Jakarta Pusat tidak dapat diambil alih secara sepihak oleh pemerintah meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan lahan pada 30 April 2026, seperti dilansir dari Megapolitan.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa status bangunan hotel tersebut bukan merupakan bagian dari skema Build, Operate, Transfer (BOT). Hal ini mendasari argumen bahwa aset fisik dan bisnis di kawasan tersebut masih menjadi hak kliennya.
"Bangunan Hotel Sultan bukan merupakan skema Build, Operate, Transfer (BOT), sehingga tidak dapat begitu saja dieksekusi atau diambil alih," ujar Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Hamdan menegaskan bahwa operasional bisnis yang berjalan harus dihormati oleh pemerintah dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyoroti hak kepemilikan atas usaha yang telah dibangun puluhan tahun tersebut.
“Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja," tutur Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Pihak pengacara juga mengingatkan pemerintah mengenai dampak luas jika pemaksaan eksekusi tetap dilakukan tanpa mekanisme ganti rugi yang jelas. Menurutnya, hal tersebut akan memengaruhi berbagai pihak yang menggantungkan hidup di sana.
"PT Indobuildco, tidak sedang melawan negara. Sikap yang diambil adalah untuk memastikan agar setiap proses hukum berjalan adil, hati-hati, dan tidak mengabaikan hak-hak yang sah," tambah Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Di sisi lain, permohonan pengosongan Blok 15 kawasan GBK yang diajukan Menteri Sekretaris Negara dan PPPK GBK telah dikabulkan oleh pengadilan. Keputusan PN Jakarta Pusat ini dinilai sebagai dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menguasai kembali asetnya.
“PN Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan," ujar Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Mensesneg dan PPKGBK.
Kharis menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan koordinasi teknis untuk melaksanakan pengosongan tersebut dalam waktu dekat. Persiapan pengamanan sedang dimatangkan demi kelancaran proses penyelamatan aset negara.
"Segala koordinasi serta persiapan teknis, khususnya pengamanan eksekusi sedang berjalan dengan intens," ujar Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Mensesneg dan PPKGBK.
Pemerintah belum memberikan rincian pasti mengenai tanggal pelaksanaan eksekusi meskipun persiapannya disebut telah memasuki tahap intensif. Langkah ini diklaim tetap berada di bawah koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
"Mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar penyelamatan aset negara ini berjalan dengan baik sesuai rambu-rambu hukum yang berlaku," tambah Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Mensesneg dan PPKGBK.