Manajemen PT Indobuildco melayangkan penolakan keras terhadap ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadwalkan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Rencana pengosongan fisik ini didasarkan pada Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 yang dikirimkan oleh pihak pengadilan melalui pos tercatat. Pemerintah memberikan tenggat waktu hampir satu bulan bagi pengelola untuk mengosongkan lahan secara sukarela.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan kejelasan status hukum dari tindakan tersebut bahwa putusan pengadilan sudah bersifat final.
"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 BK" ujar Kharis Sucipto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Pihak pemerintah berharap jeda waktu yang diberikan dapat meminimalkan dampak negatif atau gesekan di lapangan, sehingga pengelola diharapkan dapat bertindak bijak.
"Kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib" tegas Kharis Sucipto.
Kharis Sucipto memastikan pengosongan fisik akan terus berjalan sesuai regulasi tanpa memedulikan kondisi tingkat keterisian kawasan oleh PT Indobuildco saat hari pelaksanaan tiba.
"Eksekusi pengosongan tetap berjalan sesuai hukum" kata Kharis Sucipto kepada detikProperti.
Melalui surat resminya, pihak pengadilan juga meminta seluruh penghuni dan pihak ketiga segera meninggalkan objek sengketa demi kelancaran proses alih kelola aset negara.
"Pengadilan dalam suratnya sudah mengimbau agar PT Indobuildco, penghuni, serta pihak lain yang menduduki kawasan Blok 15 GBK untuk meninggalkan/mengosongkan kawasan Blok 15 secara sukarela" tutur Kharis Sucipto.
Pemerintah berharap pihak pengelola mengosongkan objek tersebut secara sukarela demi menghindari timbulnya permasalahan baru di lapangan.
"With the existence of a time gap of almost one month, we hope that Indobuildco can vacate/leave the object of vacating voluntarily. In its letter, the Court also appealed to residents or anyone who obtained rights from Indobuildco to reside, occupy, or occupy the land and buildings to vacate/leave the object of vacating voluntarily. This is important so that the execution does not cause new problems" kata Kharis Sucipto seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurut penegasan Kharis Sucipto, seluruh rangkaian proses hukum panjang yang dilewati negara kini sudah selesai dan tinggal memasuki tahap pelaksanaan putusan.
"Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, and sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini" ujar Kharis Sucipto dilansir dari kumparan.com.
Kesiapan instansi untuk mengelola aset strategis di Jakarta tersebut secara profesional untuk kepentingan publik turut disampaikan oleh pihak internal pemerintah.
"Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik" pungkas Rakhmadi A. Kusumo, Direktur Utama PPKGBK kepada Bisnis.com.
Merespons rencana tersebut, pihak pengelola melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan karena menilai rencana eksekusi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum baru.
"Karena ketietapastian hukum dan ketidakadilan. Mungkin pertama dalam sejarah peradilan kita eksekusi secara melanggar hukum" ujar Hamdan Zoelva, kuasa hukum PT Indobuildco saat dikonfirmasi Kompas.com.
Hamdan Zoelva menilai ketetapan pengadilan melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung tentang uang jaminan lantaran status kepemilikan objek sengketa belum sah dinyatakan milik pemohon.
"Because pemohon eksekusi tidak dinyatakan terlebih dahulu sebagai pemilik sah atas obyek eksekusi" tegas Hamdan Zoelva.
PT Indobuildco menilai penghentian operasional hotel secara paksa akan membawa dampak sosial ekonomi yang besar bagi ribuan pekerja, vendor, hingga tenant.
"Because eksekusi dijadikan alat untuk merampas aset, bangunan dan bisnis yang selama ini dibangun, dimiliki, dan dikelola by pelaku usaha PT Indobuildco" tutur Hamdan Zoelva.
Hamdan Zoelva menegaskan bahwa sengketa ini hanya mencakup tanah, sedangkan fisik bangunan hotel mutlak milik kliennya karena dibangun mandiri dan bukan melalui skema Build, Operate, Transfer (BOT).
"Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco" kata Hamdan Zoelva.
Pihak PT Indobuildco menuntut pemenuhan syarat ketat dari Mahkamah Agung dipenuhi terlebih dahulu, terutama kejelasan objek dan ganti rugi yang adil sebelum pengambilalihan dilakukan.
"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil" tutur Hamdan Zoelva.
Pihak manajemen PT Indobuildco menegaskan bahwa penetapan pengadilan tidak serta-merta menggugurkan persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.
"PPKGBK boleh menyebut ini final, tetapi eksekusi tetap harus sah menurut hukum. Penetapan pengadilan bukan berarti semua syarat hukum otomatis terpenuhi" tutur Hamdan Zoelva.
Menjelang tanggal pelaksanaan eksekusi pada Juni mendatang, pihak PT Indobuildco menyatakan tetap mempertahankan hak atas fisik bangunan serta bisnis Hotel Sultan.