PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan meminta pemerintah menunda rencana eksekusi lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Permintaan ini menyusul adanya proses hukum banding dan jalur mediasi yang disebut masih berjalan hingga Jumat (8/5/2026).
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, memberikan tanggapan terkait rencana pengosongan paksa yang akan dilakukan oleh pemerintah. Ia menekankan bahwa langkah eksekusi tersebut tidak boleh dilakukan secara terburu-buru mengingat kerumitan perkara hukum yang ada.
"Adanya penetapan eksekusi tidak boleh dimaknai seolah seluruh persoalan hukum telah selesai. Proses hukum terkait kawasan Hotel Sultan masih berjalan," ujar Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Dilansir dari Megapolitan, terdapat empat gugatan banding terhadap putusan eksekusi yang diajukan oleh pihak pengelola serta dua penyewa apartemen di kompleks tersebut. Hamdan menyebutkan bahwa Penetapan Nomor 208 Tahun 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang memuat perintah pengosongan, namun hakim juga menekankan pentingnya penyelesaian yang adil.
"Kalau proses negosiasi dan mediasi sedang berjalan, apalagi perdamaian akan segera tercapai, maka eksekusi seharusnya tidak dipaksakan," ungkap Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Pihak Indobuildco berharap pengadilan meninjau perkara secara menyeluruh demi mencapai kesepakatan damai. Penundaan eksekusi dinilai menjadi langkah bijak selama proses negosiasi masih diupayakan oleh kedua belah pihak.
"Pengadilan harus melihat perkara ini secara utuh, bukan hanya dari sisi formal penetapan eksekusi," tegas Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Di sisi lain, pihak pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK telah mengantongi dasar hukum untuk pengosongan lahan sejak 30 April 2026. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan eksekusi untuk Blok 15 kawasan GBK yang ditempati Hotel Sultan.
"PN Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan," ujar Kharis Sucipto, Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK.
Pemerintah menyatakan bahwa upaya hukum administratif lainnya tidak akan mempengaruhi kekuatan hukum posisi pemerintah saat ini. Persiapan teknis untuk mengamankan aset negara tersebut kini sedang dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai koordinasi pengamanan.
"Segala koordinasi serta persiapan teknis, khususnya pengamanan eksekusi sedang berjalan dengan intens," ujar Kharis Sucipto, Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK.
Meski jadwal pasti pelaksanaan belum diumumkan ke publik, pemerintah memastikan tindakan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Kharis meminta dukungan publik agar proses pengambilalihan aset negara ini dapat berjalan lancar sesuai aturan hukum.
"Mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar penyelamatan aset negara ini berjalan dengan baik sesuai rambu-rambu hukum yang berlaku," tambah Kharis Sucipto, Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK.