Pemerintah Indonesia dan Kepresidenan Palestina melayangkan kecaman keras terhadap langkah otoritas Israel yang menyetujui rencana pembangunan 2.162 unit permukiman baru di wilayah Tepi Barat yang diduduki pada Rabu (3/6).
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan sikap penolakan tersebut secara resmi melalui pernyataan dari pihak diplomasi publik. Kebijakan perluasan permukiman Yahudi ini dinilai memperburuk situasi di wilayah konflik.
"Indonesia memiliki posisi yang jelas dan konsisten menolak dan mengecam pernyataan Israel mengenai rencana pembangunan 2.162 rumah baru di wilayah Tepi Barat." tegas Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri RI Vahd Nabyl A. Mulachela kepada VOI.id pada Jumat (5/6).
Pemerintah Indonesia juga menyoroti dampak jangka panjang dari kebijakan sepihak yang diambil oleh pemerintah Israel di wilayah pendudukan tersebut terhadap proses perdamaian.
"Rencana tersebut hanya akan memperburuk krisis kemানুsiaan dan semakin menjauhkan prospek perdamaian yang adil, komprehensif dan berkelanjutan," jelas Nabyl.
Rencana ekspansi ini diumumkan secara terbuka oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich yang merupakan tokoh sayap kanan dengan wewenang atas administrasi sipil di Tepi Barat. Pembangunan mencakup 1.006 unit di dekat Yerusalem, 922 unit di dekat Nablus, dan 234 unit di dekat Hebron.
"Kita terus membangun Tanah Israel secara praktis," kata Smotrich dalam laporan Al Arabiya dan Reuters.
Smotrich, yang saat ini berada di bawah sanksi internasional dari Inggris dan Prancis atas tuduhan penghasutan kekerasan, menegaskan tujuan politis di balik proyek perumahan baru tersebut.
"memperkuat kendali kita atas tanah tersebut, memperkuat keamanan Israel, dan menetapkan fakta-fakta yang jelas di lapangan yang mencegah terciptanya negara teror Arab di jantung negara," kata Smotrich dalam pernyataan resminya.
Sementara itu, Kepresidenan Palestina melalui pernyataan resmi yang dirilis oleh kantor berita WAFA menyatakan bahwa persetujuan yang dikeluarkan oleh Dewan Perencanaan Tinggi Administrasi Sipil Kementerian Pertahanan Israel melanggar hukum internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334.
Otoritas Palestina juga memperingatkan bahwa kebijakan provokatif ini dapat memicu siklus kekerasan baru serta mendesak pemerintah Amerika Serikat untuk segera melakukan intervensi guna menjaga stabilitas kawasan.
Berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2025, wilayah Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur kini dihuni oleh lebih dari 700.000 pemukim Israel yang tinggal di tengah komunitas 3,3 juta warga Palestina sejak pendudukan dimulai dalam perang tahun 1967.