InJourney Airports Bantah Pencuri Tas Lululemon Karyawan Perusahaan

InJourney Airports Bantah Pencuri Tas Lululemon Karyawan Perusahaan

PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta memberikan klarifikasi mengenai status hukum tiga pelaku pencurian tas ekspor merek Lululemon di Terminal Kargo pada Jumat (15/5/2026).

Pihak manajemen menyatakan bahwa ketiga tersangka berinisial R alias K, A, dan F tersebut merupakan petugas Regulated Agent (RA) yang beroperasi di Terminal Kargo, dan bukan merupakan bagian dari internal perusahaan.

Penegasan mengenai status para pelaku tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen bandara untuk meluruskan informasi yang beredar terkait keterlibatan pekerja di kawasan logistik.

"Perlu kami sampaikan bahwa pelaku yang diamankan bukan merupakan karyawan PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Assistant Deputy Communication & Legal KC Bandara Soekarno-Hatta Yudistiawan, Jumat (15/5/2026).

Manajemen Bandara Internasional Soekarno-Hatta memastikan dukungannya terhadap seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian di wilayah kerja mereka.

"Dan kami akan memberikan bantuan serta dukungan yang dibutuhkan untuk kasus ini hingga tuntas," ujar Yudistiawan.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, manajemen berkomitmen memperketat pengawasan operasional logistik serta meningkatkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan guna memastikan keamanan di lingkungan bandara.

"Sinergi dan koordinasi bersama seluruh stakeholder akan terus diperkuat untuk menjaga kawasan bandara tetap aman dan kondusif bagi seluruh pengguna jasa," jelasnya.

Manajemen juga mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan dan pekerja di kawasan bandara agar selalu mematuhi hukum demi menjaga integritas tempat kerja mereka.

"Dan bersama-sama menjaga nama baik Bandara Soekarno-Hatta," jelas Yudistiawan.

Artikel terkait

Rekomendasi