Manajemen InJourney Airports memastikan bahwa oknum petugas kargo yang terlibat kasus pencurian 108 tas merek Lululemon di Bandara Internasional Soekarno-Hatta bukan merupakan pegawai perusahaan tersebut pada Jumat, 15 Mei 2026. Pelaku merupakan pekerja dari penyedia layanan kargo yang beroperasi di kawasan bandara.
Assistant Deputy Communication & Legal KC Bandara Soekarno-Hatta Yudistiawan menegaskan bahwa seluruh pekerja di lingkungan bandara wajib mematuhi hukum. Pihak manajemen saat ini sedang memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk menjaga keamanan operasional logistik.
"Oknum petugas kargo yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana informasi yang berkembang pada hari ini, Jumat 15 Mei 2026, dipastikan bukan merupakan karyawan InJourney Airports," kata Yudistiawan dalam keterangan tertulis.
Penegasan tersebut disampaikan guna mengklarifikasi status kepegawaian para pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian. Manajemen bandara memastikan dukungan penuh terhadap seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Perlu kami sampaikan bahwa pelaku yang diamankan bukan merupakan karyawan PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta," lanjut Yudistiawan.
Yudistiawan menambahkan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini. Kerja sama tersebut mencakup pemberian bantuan data maupun akses yang diperlukan penyidik.
"Manajemen Bandara Soekarno-Hatta senantiasa berkoordinasi dengan Polres Soekarno-Hatta, dan kami akan memberikan bantuan serta dukungan yang dibutuhkan untuk kasus ini hingga tuntas," ujar Yudistiawan.
Langkah preventif juga ditingkatkan melalui pengawasan ketat di area-area vital kargo. Hal ini dilakukan demi menjamin integritas pelayanan jasa pengiriman barang internasional melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Sinergi dan koordinasi bersama seluruh stakeholder akan terus diperkuat untuk menjaga kawasan bandara tetap aman dan kondusif bagi seluruh pengguna jasa," lanjut Yudistiawan.
Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian sekitar Rp 213 juta bagi pemilik barang sebagaimana dilansir dari Money. Sebanyak 108 tas raib dari total pengiriman 4.749 unit yang dikirim oleh PT Pungkook Indonesia One menuju Shanghai, China.
Kronologi kejadian bermula saat barang tiba di area parkir Pergudangan Soewarna pada 13 April 2026. Berdasarkan rekaman CCTV, sindikat tersebut memisahkan 40 karton dari total 512 karton saat proses pemeriksaan X-Ray berlangsung sebelum dikirim menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka di Karawaci, Tangerang, pada 29 April 2026. Penyelidikan menunjukkan bahwa kelompok ini diduga telah beraksi sejak tahun 2024 dengan akumulasi kerugian perusahaan yang ditaksir melampaui angka Rp 1 miliar.