Pemerintah Integrasikan Pendidikan Antikorupsi ke Mata Pelajaran Sekolah

Pemerintah Integrasikan Pendidikan Antikorupsi ke Mata Pelajaran Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang diluncurkan pada Senin (11/5/2026) tidak akan berdiri sebagai mata pelajaran mandiri di seluruh sekolah Indonesia. Kebijakan ini menekankan penguatan integritas melalui ekosistem pendidikan yang sudah ada.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa materi tersebut akan melebur ke dalam kurikulum yang telah berjalan. Dilansir dari Nasional, peluncuran ini merupakan upaya kolaborasi antara pemerintah pusat dan lembaga antirasuah untuk membangun karakter jujur pada peserta didik.

"Buku panduan itu bukan merupakan mata pelajaran, tetapi merupakan bagian dari panduan untuk membangun ekosistem di lingkungan pendidikan, baik di sekolah, di keluarga, di masyarakat, maupun di media. Karena itu, buku panduan itu mengintegrasikan antara pelajaran yang ada di sekolah, kemudian kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan kokurikuler," kata Mu’ti usai acara peluncuran di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Mu'ti menegaskan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas sejak usia dini agar korupsi tidak terjadi di masa depan. Upaya ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai pengamanan uang negara.

"Yang itu semuanya menjadi bagian dari tantangan kita bagaimana membangun pribadi yang jujur, pribadi yang berintegritas, dan senantiasa menjaga diri dan menjauhkan diri dari segala macam bentuk korupsi," ujar Mu'ti.

Langkah ini diambil untuk memperkuat budaya tata kelola yang baik di tingkat sekolah melalui pendekatan kurikulum tersembunyi. Mu'ti berharap satuan pendidikan mampu menjadi representasi nyata dari perilaku bersih.

"Sehingga sekolah harus menjadi model, menjadi institusi yang dapat mencerminkan bagaimana perilaku antikorupsi itu tertanam dengan sebaik-baiknya di lingkungan sekolah," ucap dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama kementerian terkait sebelumnya telah menyiapkan bahan ajar tersebut guna mendukung implementasi di lapangan. Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mendorong adanya aturan turunan di setiap daerah.

"Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaruan bila diperlukan," ujar Akhmad.

Pemerintah daerah diminta mengawasi jalannya program ini melalui inspektorat masing-masing wilayah. Hasil dari penerapan di sekolah nantinya wajib dilaporkan secara berkala.

"Kemudian memperkuat inspektorat daerah monitoring dan evaluasi terhadap implementasi oleh satuan pendidikan," tutur dia.

Artikel terkait

Rekomendasi